Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Tekankan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) saat diwawancarai wartawan di Pendopo Cianjur, Selasa 17 Maret 2026. (Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)

CIANJUREKSPRES.ID- Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan ini diambil karena kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan belum diterapkan secara optimal di lapangan.

Sejak 6 April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan aturan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik kendaraan pertama, melainkan cukup dengan STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, implementasinya di Samsat Soekarno-Hatta masih belum berjalan sesuai ketentuan. Sejumlah petugas dilaporkan masih meminta KTP pemilik awal kendaraan.

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi menegaskan adanya temuan pelayanan yang tidak sesuai dengan arahan pemerintah. Ia pun langsung mengambil tindakan dengan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat tersebut.
Selain itu, ia juga memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kendala implementasi kebijakan tersebut.

Dedi mengingatkan seluruh petugas Samsat agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *