CIANJUREKSPRES.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu.
Meski demikian, dia menegaskan, besaran yang diberikan harus menyesuaikan kemampuan anggaran daerah serta ketentuan yang berlaku.
“Ya, harus diberikan, karena itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” kata KDM saat ditemui di Pendopo Cianjur, Selasa 17 Maret 2026.
KDM menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2026. Dalam aturan itu, PPPK termasuk yang paruh waktu masuk sebagai penerima THR.
KDM kembali menegaskan bahwa perhitungan besaran THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja sejak diangkat sebagai PPPK maupun PPPK paruh waktu.
“Secara keinginan kami ingin memberikan penuh, bahkan anggarannya sudah disiapkan. Tapi dalam aturan disebutkan pemberian dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja,” katanya.
Dia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk THR. Namun, setelah terbitnya aturan terbaru, realisasi anggaran yang digunakan diperkirakan hanya sekitar Rp13 miliar.
“Anggaran itu disiapkan saat penyusunan APBD 2026 pada Desember. Sementara Peraturan Pemerintahnya baru terbit Maret, sehingga kami harus menyesuaikan. Kalau tidak, bisa berimplikasi hukum. Jadi tetap mengikuti aturan yang ada, yakni proporsional,” kata KDM.
KDM juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk bersikap terbuka terkait kemampuan anggaran masing-masing dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Kita ini berada di era keterbukaan. Sampaikan saja secara jujur berapa kemampuan anggaran dan kewajiban yang harus dipenuhi. Masyarakat pasti bisa memahami jika disampaikan secara terbuka,” pungkasnya.












