Disdikpora Cianjur Segera Sosialisasikan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun ke Satuan Pendidikan

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur di Jalan Perintis Kemerdekaan. (Foto: Dok.CIANJUR EKSPRES)
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur di Jalan Perintis Kemerdekaan. (Foto: Dok.CIANJUR EKSPRES)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur akan segera mensosialisasikan aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun khususnya siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kebijakan tersebut mengacu pada Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Regulasi itu diterbitkan pada 6 Maret 2026 dan mulai diberlakukan secara bertahap, termasuk penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Diketahui, dalam tahap pertama implementasi aturan ini terdapat 8 platform media sosial yang masuk dalam daftar. Mulai dari Youtube, Instagram, Facebook, Tiktok, Threads, Bigo Live, X, dan Roblox.

Plt Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopiandi, mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk menyampaikan aturan tersebut ke seluruh satuan pendidikan.

“Kita akan sosialisasikan secepatnya ke seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang SMP di Kabupaten Cianjur terkait Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Ini merupakan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” katanya, Kamis 26 Maret 2026.

Dia menuturkan, Disdikpora Cianjur mendukung penuh kebijakan tersebut, terutama dalam membatasi kepemilikan akun pada platform digital yang berisiko tinggi bagi anak.

“Kami bidang SMP sesuai arahan pimpinan Kepala Disdikpora ikut mendukung pembatasan anak usia di bawah 16 tahun terkait kepemilikan akun dari platform berisiko tinggi,” katanya.

Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif di dunia digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga risiko gangguan kesehatan.

“Tujuannya untuk melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, adiksi, serta informasi yang tidak sesuai dengan tahapan perkembangan fisik, sosial, emosional, dan kognitif anak. Hal tersebut bisa berdampak pada kesehatan mental maupun fisik anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *