Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Cianjur Bangun Sinergi dengan Lima Desa

CIANJUREKSPRES.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menggelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama dengan lima desa, yakni Desa Cikondang, Sukajaya, Sukarama, Sukanagalih, dan Cibokor.

Kegiatan yang berlangsung di aula salah satu hotel di wilayah Cipanas tersebut dihadiri Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenim Jabar, John Selvy Rolan Maturbongs yang sekaligus membuka acara secara resmi serta para narasumber dan tamu undangan lainnya.

John Selvy dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi dan penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk membangun sinergi antara imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran terhadap berbagai persoalan keimigrasian.

Menurutnya, desa memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat. Melalui program Desa Binaan Imigrasi, pihaknya ingin memperkuat komunikasi, koordinasi, edukasi, sekaligus deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, khususnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

“Kami berharap masyarakat memahami prosedur keimigrasian yang benar serta mampu mengenali dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyelundupan manusia, perdagangan orang, perekrutan tenaga kerja secara ilegal, pemalsuan dokumen, maupun permasalahan keimigrasian lainnya,” ujarnya.

Dia menegaskan, kerja sama yang telah ditandatangani harus ditindaklanjuti melalui berbagai kegiatan berkelanjutan. Di antaranya sosialisasi, pertukaran informasi dengan masyarakat, serta koordinasi apabila ditemukan permasalahan keimigrasian di wilayah desa binaan.

Karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat menjadi mitra strategis imigrasi dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Dengan begitu, desa binaan dapat menjadi lingkungan yang sadar, peduli, dan tanggap terhadap berbagai persoalan keimigrasian.

“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Cianjur dan Pemerintah Kabupaten Cianjur atas terselenggaranya kegiatan ini. Semoga perjanjian kerja sama yang ditandatangani menjadi landasan bagi terwujudnya sinergi yang semakin kuat, efektif, dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari camat, kepala desa, perangkat desa, Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan instansi, hingga pegawai Kantor Imigrasi Cianjur dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keempat tentang penugasan petugas imigrasi sebagai pembina desa untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

“Selain memperkenalkan program Desa Binaan Imigrasi kepada aparat desa, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isu dan ketentuan keimigrasian, termasuk upaya pencegahan TPPO dan TPPM,” katanya.

Riky berharap, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan instansi, lembaga, organisasi, dan mitra terkait dapat mengoptimalkan peran petugas imigrasi pembina desa bersama pemerintah desa, terutama dalam pengawasan dan penyampaian informasi terkait permasalahan keimigrasian di wilayah masing-masing.

“Melalui kolaborasi ini, deteksi dini potensi kerawanan keimigrasian di tingkat desa diharapkan lebih efektif. Aparat desa juga semakin memahami persoalan keimigrasian, khususnya pencegahan TPPO dan TPPM,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *