CIANJUREKSPRES.ID – Lahan sawah di Kabupaten Cianjur mengalami penyusutan sekitar 848 hektare dari 66.934 hektare berkurang menjadi 66.086 hektare kurun waktu 2017 hingga 2025. Salah satunya akibat alih fungsi lahan menjadi perumahan. Jika pemerintah daerah tidak segera melakukan intervensi, dikhawatirkan Kabupaten Cianjur akan mengalami defisit produksi beras dalam beberapa tahun ke depan.
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur mencatat pengurangan lahan sawah terjadi secara bertahap. “Jadi secara over all (keseluruhan), kita sudah kehilangan lahan sawah itu sekitar 848 hektare,” ujar Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPHP Kabupaten Cianjur, Dadan Hendrayana kepada Cianjur Ekspres, Selasa 12 Mei 2025.
Pihaknya tidak memungkiri dan tidak bisa menutup mata bahwa secara realitas dilapangan ada perubahan konversi lahan sawah ke non pertanian. Ada yang dipakai untuk perumahan, tempat berusaha dan lainnya.
“Dengan angka perubahan, penurunan ini boleh dikatakan angka persentasenya relatif kecil hanya sekitar 1 persen dari luas lahan total keseluruhan. Cuma kita tetap tidak merasa itu kondisi yang aman, kalau misalnya tekanan jumlah penduduk tinggi, mau tidak mau permintaan terhadap perumahan itu akan meningkat,” kata Dandan.
Dia pun sudah menyampaikan di Forum Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Bapperidadan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) agar hati-hati.
“Hitungan kami Dinas Pertanian, jika laju pertumbuhan penduduk Cianjur sekian persen, dengan jumlah penduduk sekian juta, potensi terhadap permintaan perumahan untuk penduduk itu 7,5 hektare per tahun,” kata Dandan.
“Salah satunya karena sering mengikuti forum PKKPR, memang yang intens mengajukan perizinan lahan sawah itu untuk perumahan,” sambungnya.
Secara spesifik permintaan lahan untuk perumahan paling besar di di wilayah Kecamatan Ciranjang, Karangtengah, Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi.
“Kita sudah punya kesepahaman dengan BPN, PUTR dan Bapperida untuk lahan sawah yang diajukan permohonan izinnya ada mekanisme yang harus ditempuh. Permohonan izinnya harus didapatkan dari pihak kementerian sesuai ketentuan. Kementerian Pertanian untuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke Kementerian ATR/BPN. Jadi di Forum PKKPR itu rekomendasinya selalu kita masukkan klausul itu,” papar Dandan.
Penyusutan lahan sawah tersebut juga berdampak terhadap produksi beras. Menurut Dandan, jika disimulasikan 850 hektare dikali 6 ton gabah kering giling (GKG) per hektare, menghasilkan sekitar 5.300 ton GKG dan apabila dikoversikan menjadi beras sekitar 3.000 ton yang seharusnya dihasilkan.
“Selama delapan tahun kehilangannya sebesar itu. Memang kalau melihat angka, signifikasinya tidak begitu dampak nyata. Cuma masalahnya, Cianjur ini menjadi wilayah penyangga karena secara produksi itu strategis, kita posisi ke empat di Jawa Barat setelah Indramayu, Karawang dan Subang dengan angka produksi kemarin 2025 menyentuh angka 805 ribu ton gabah kering giling, penurunan sebesar itu akan berdampak nanti pergeseran posisi,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, luas lahan sawah di Kabupaten Cianjur terbagi dua, yakni sekitar 31 ribu hektare di wilayah Utara dan 29 ribu hektare di Selatan. Khusus di wilayah Utara tersebar di Kecamatan Karangtengah 3.000 hektare, Sukaluyu 2.600 hektare, Bojongpicung 2.400 hektare, Haurwangi 1.300 hektare, Ciranjang 1.800 hektare, Mande 1.400 hektare, Cikalongkulon 2.400 hektare, Sukaresmi 2.400 hektare, Cugenang 2.400 hektare, Warungkondang 1.900 hektare, Cibeber 3.600 hektare, Cilaku 2.600 hektare, dan Cianjur kota sekitar 900 hektare,
“Makanya Cianjur itu sebetulnya denyut nadinya ditentukan oleh wilayah Utara, karena kualitas kesuburan lahannya beda dengan Selatan. Utara disamping topografinya datar, infrastruktur pengairannya juga sudah settle,” papar Dandan.
Sedangkan lahan sawah di wilayah Selatan secara karateristik merupakan tadah hujan yang luasannya pun bisa dihitung. Seperti di Kecamatan Agrabinta sekitar 3.000 hektare, Cidaun 3.600 hektare, Naringgul 3.600 hektare, Pagelaran 3.000 hektare, dan selebihnya di kecamatan lain sekitar 1.000 sampai 2.000 hektare.
Terancam Defisit
Dadan mengungkapkan, posisi saat ini Kabupaten Cianjur mampu menghasilkan 805 ribu ton GKG yang di koversi ke beras menjadi 464 ribu ton mengalami surplus 19 persen dibandingkan untuk konsumsi hanya sekitar 280 ribu ton. Namun kondisi ini bisa berubah menjadi defisit apabila pemerintah daerah tidak melakukan intervensi.
“Jika tidak ada intervensi, maka titik impas kita itu ada di (tahun,red) 2035, antara produksi dengan konsumsi nol, tidak ada kelebihan. Kemudian akan mulai defisit pelan-pelan itu 2036, dan puncaknya 2045 kita akan defisit sekitar 15-20 persen. Kondisi hari ini itu akan berbalik di 2045 kalau tidak intervensi sama sekali, misalnya alih fungsi (lahan,red) ini dibiarkan,” tegasnya.
“Memang angkanya pelan, kecil, cuma kalau ini dibiarkan, itu dampaknya nanti secara produksi akan berimbas. Kita kemarin dalam tata ruang memberikan klausul di pasal 75 adalah tentang penetapam LP2B tidak boleh alih fungsi, kemudian kita juga mengadopsi lahan sawah yang dilingungi (LSD), dan kita mencoba memperketat perizinan dalam forum PKKPR. Sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama dari stakeholder yang mengambil keputusan untuk memberikan rekomendasi, termasuk mungkin BPN instansi vertikal supaya tidak mudah untuk memberikan pertimbangan teknis terhadap perizinan yang masuk ke BPN, terutama mereka yang mengajukan permohonan izinnya untuk lahan sawah yang produktif,” tambah Dandan.










