Satpol PP Cianjur Akan Tindak Tegas Pihak yang Perjualbelikan Petasan Selama Ramadan

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo.(Dok Cianjur Ekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur bakal menindak tegas pihak yang memperjualbelikan petasan selama bulan Ramadan 1447/2026.

Kasat Pol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentraman dan ketertiban selama bulan Ramadan.

“Dalam surat edaran tersebut, kita meminta para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam selama bulan Ramadan untuk tutup dan tidak melakukan kegiatan pada hari biasa,” katanya, Jumat 20 Februari 2026.

Selain tempat hiburan malam lanjut dia, dalam surat edaran tersebut Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur akan menindak tegas bagi pihak yang memperjualbelikan petasan selama bulan Ramadan.

“Bagi pengusaha warung atau pemilik rumah makan diharapkan mulai kegiatan usaha pada pukul 16.00 WIB. Kami juga bakal memberikan teguran bagi siapapun yang merokok, minum dan makan dimuka umum,” katanya.

Djoko mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas atau sanksi bagi pihak yang melakukan perlanggaran tersebut sesuai dengan peraturan, ketentuan dan perundang-undangan berlaku.

“Dalam penindakan atau sanksi kami juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Polres Cianjur, Kodim 0608/Cianjur, juga Kejaksaan Cianjur,” katanya.

Djoko menambahkan, surat edaran tersebut dikeluarkan Pemkab Cianjur demi menjaga ketentraman, kenyamanan, dan keamanan selama bulan Ramadan.

“Di bulan Ramadan ini, kami harap masyarakat bisa mempertebal rasa kasih sayang dan persaudaraan dalam kerukunan antar umat beragama serta semangat kepedulian dan kesetiakawanan sosial dengan tuntunan agama dan nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *