Surat Imbauan Jam Operasional Rumah Makan hingga Kafe saat Ramadan Masih Dalam Proses

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo.(Dok Cianjur Ekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – Menjelang Bulan Suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur menyiapkan surat imbauan yang akan disampaikan kepada para pengusaha rumah makan, kafe, dan usaha sejenisnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan, surat imbauan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan setiap memasuki bulan Ramadan. Imbauan tersebut merujuk pada surat edaran Bupati Cianjur terkait pengaturan jam operasional tempat usaha makanan.

“Setiap Ramadan kami melaksanakan pemberian surat imbauan sesuai dengan surat edaran bupati terkait jam operasional rumah makan, kafe, dan tempat-tempat yang menjajakan makanan,” kata Djoko kepada Cianjur Ekspres, Kamis, 5 Februari 2026.

Djoko menjelaskan, saat ini surat imbauan tersebut masih dalam tahap proses. Nantinya, isi surat akan disampaikan secara terbuka kepada media agar masyarakat mengetahui arahan yang ditetapkan selama Ramadan.

“Suratnya sedang diproses. Nanti akan kami sampaikan ke media terkait poin-poin imbauan dan arahan dari pak bupati selama Ramadan,” ujarnya.

Selain penyiapan surat imbauan, Satpol PP dan Damkar Cianjur juga telah melaksanakan sejumlah kegiatan cipta kondisi, seperti penertiban praktik prostitusi dan penertiban minuman keras (miras).

“Selanjutnya, pada pelaksanaan Ramadan kami akan melakukan patroli dan monitoring, khususnya ke tempat-tempat makan,” jelas Djoko.

Menurutnya, pada awal Ramadan surat imbauan akan langsung disebarkan kepada para pelaku usaha. Setelah itu, petugas akan melakukan pengawasan sebagaimana yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Setiap tahun kami selalu mengeluarkan surat imbauan untuk menghormati Bulan Suci Ramadan. Setelah diberikan, kami lakukan monitoring,” tambahnya.

Djoko mengungkapkan, surat imbauan tersebut terdiri dari empat lembar. Intinya berisi ajakan untuk menjaga kondusifitas selama Bulan Suci Ramadan, terutama kepada para pelaku usaha makanan yang biasanya beroperasi sejak pagi hari.

“Bagi pelaku usaha yang biasanya berjualan dari pagi seperti hari normal, diimbau untuk menggeser waktu operasionalnya mendekati waktu berbuka puasa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *