Polres Cianjur Sebut Pelajar Terlibat Perkelahian Masih Berstatus Saksi

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra.(Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra.(Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)

CIANJUREKSPRES.ID – Satreskrim Polres Cianjur sebut perkelahian antara pelajar SMA dan SMA di Sindangbarang dipicu akibat status. Meski demikian polisi masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan, seperti diketahui penanganan awal kasus tersebut ditangani Polsek Sindangbarang. Namun saat ini tengah ditangani lebih lanjut di Mapolres Cianjur.

“Saat ini ada 10 orang yang diamankan di Polres Cianjur. Berdasarkan identitas yang mereka miliki, ke 10 orang tersebut masih berstatus pelajar, baik SMP juga SMA,” katanya, Minggu 25 Januari 2026.

Pemeriksaan sementara lanjut dia, perkelahian antara pelajar tersebut dipicu oleh status WhatsApp R yang diartikan Ribut. Lalu kedua kelompok pelajar tersebut saling bertukar pesan melalui media sosial.

“Mereka saling DM-an, janjian bertemu lalu terjadilah perkelahian yang tak jauh dari yayasan. Akibat perkelahian itu satu orang mengalami patah tulang dibagian kaki,” katanya.

Fajri mengungkapkan, sementara ini para pelajar yang telah diamankan tersebut masih berstatus saksi untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui motif, dan peran serta penyebab para pelajar tersebut melalukan perkelahian,” katanya.

Selain itu, dia menambahkan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, dan beberapa motor yang dipakai para pelajar.

“Telepon genggam yang diamankan tersebut kita sita, karena dipakai untuk merekam aksi pekelahian dan berkomunikasi. Sedangkan motor mereka pakai untuk datang ke lokasi kejadian,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *