Aktivis Islam Geruduk Kafe yang Diduga Sarang LGBT di Cianjur, Salah Satunya Buka 24 Jam

Aktivis Islam Geruduk Kafe yang Diduga Sarang LGBT di Cianjur, Salah Satunya Buka 24 Jam
Aktivis Islam menggeruduk dan memasang banner tolak LGBT DI sejumlah kafe yang diduga menjadi tempat berkumpulnya LGBT di Kabupaten Cianjur, pada Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)

CIANJUREKSPRES.ID – Sejumlah Aktivis Islam di Kabupaten Cianjur, menggeruduk 3 kafe yang diduga menjadi ‘sarang’ LGBT di Kota Santri. 2 kafe yakni Kafe GB dan KN berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, dan Kafe SQH di Jalan Dr Muwardi, Kamis 6 Agustus 2026.

Para aktivis pun memasang spanduk berisi penolakan tindakan LGBT di beberapa lokasi terbuka, sebagai peringatan terhadap pengusaha dan pengunjung.

Seorang aktivis Islam Cianjur, Ang Asep Kunpayakun, mengatakan pihaknya menilai keberadaan LGBT di Cianjur sudah semakin terang-terangan dan berkembang di sejumlah tempat, termasuk di kafe yang didatangi.

“Memang di kafe-kafe ini bukan diduga lagi, tapi memang iya. Banyak LGBT yang berkeliaran dan berkembang biak sangat pesat sekali di Cianjur. Makanya kami selaku aktivis Islam dan ormas Islam Cianjur bergerak untuk memberikan peringatan kepada kaum Sodom agar bertobat,” katanya.

Menurutnya, salah satu lokasi yang menjadi perhatian pihaknya yaitu sebuah kafe yang buka 24 jam diduga kuat menjadi tempat berkumpulnya kaum LGBT.

“Karena disinyalir di Kafe KN ini banyak LGBT yang berkeliaran. Apalagi buka 24 jam. Bahkan di Kafe SHQ, ada live music-nya. Hari ini adalah peringatan,” katanya.

Dia menyebut, pihaknya juga berencana melakukan penyisiran besar-besaran di sejumlah titik yang menjadi tempat berkumpulnya LGBT di Cianjur.

“InshaAllah malam Minggu kami akan sweeping besar-besaran. Yang disinyalir sekarang itu yang paling besar ada tiga titik, di antaranya kafe GB, KN, dan SHQ,” katanya.

Dia menegaskan, apabila nantinya masih ditemukan adanya perkumpulan LGBT di Kabupaten Cianjur, pihaknya mengaku akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau memang tetap masih ada perkumpulan gay di sini, kami akan tindak dengan cara kami. Kami akan bubarkan paksa,” katanya.

Selain itu, dia mengapresiasi respons Pemerintah Kabupaten Cianjur dan DPRD yang disebut tengah menyiapkan regulasi terkait persoalan tersebut.

“Kalau pemerintah Cianjur responsnya bagus sekali. Malah akan dibuat perda, atau nanti ada aturan hukum yang lebih tegas. Kami juga akan mendorong ke pemerintah pusat agar ada hukuman pidana untuk LGBT,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Cianjur disebut segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang yang ditetapkan pada 23 Maret 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *