DLH Cianjur Tegaskan Pemberian Sanksi SPPG Kewenangan BGN

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur menegaskan kebijakan sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).(Foto: Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur menegaskan kebijakan sanksi atau suspens terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait dengan penaganan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

Sekretaris DLH Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa, mengatakan, fungsi DLH di tingkat daerah sejauh ini terbatas pada pembinaan, pemantauan, dan pemberian rekomendasi teknis, bukan pada penerbitan izin lingkungan ataupun penutupan tempat usaha.

“Berdasarkan koordinasi internal yang beredar, pihak DLH menyatakan tidak memiliki dasar kebijakan untuk menutup operasional SPPG yang bermasalah,” katanya, Minggu 21 Juni 2026.

Sedangkan langkah penindakan, lanjut dia, mengacu pada kebijakan BGN sebagai pemegang otoritas tertinggi, yang bergerak berdasarkan pelaporan berkala dari DLH, Koordinator Wilayah (Korwil), maupun Satuan Tugas (Satgas).

“Kita tidak punya kebijakan untuk menutup. Yang mendorong harusnya dari pihak SPPG, koordinator, atau yayasannya yang menyelesaikan itu. Proses kami saat ini hanya sebatas pembinaan dan pemantauan jika terjadi masalah di lapangan,” ujar Prihadi.

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang tercatat dari ratusan SPPG yang telah beroperasi, hingga kini baru ada enam yang telah memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan (SPPL).

“Kita juga hingga kini tengah memantau sebanyak 320 hingga 350 IPAL SPPG yang masuk dalam pemantauan kami. Data-data tersebut masih memerlukan pembaruan lebih lanjut melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH),” jelasnya.

Prihadi menambahkan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan sistem drainase limbah SPPG wajib dilengkapi dengan grease trap (alat penyaring lemak dan minyak). Tanpa adanya alat pemisah ini, proses pengolahan limbah dinilai tidak akan berjalan optimal dan berpotensi kuat mencemari lingkungan sekitar.

“Salah satu tindakan responsif yang pernah dilakukan di wilayah Kecamatan Pagelaran atas permintaan Camat setempat. Saat itu, ditemukan adanya pengolahan limbah mandiri berupa tiga kolam penampungan yang langsung mengalir ke area persawahan warga,” katanya.

Prihadi menegaskan bahwa DLH tidak mengeluarkan izin lingkungan, melainkan hanya memberikan rekomendasi teknis berdasarkan kesesuaian dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha.

“Kami memeriksa kesesuaian dokumen pengolahan limbah. Jika sesuai, DLH mengeluarkan rekomendasi teknis. Jika belum sesuai, DLH memberikan koreksi dan arahan perbaikan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *