CIANJUREKSPRES.ID – Salahsatu musuh bangsa kita adalah korupsi. Aturan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Imdonesia sudah ada, KPK sudah dibentuk, tapi perilaku korupsi malah semakin merajalela, merambah sampai basis RT/RW di perkampungan/pedesaan.
Korupsi bukan penyakit baru. Bung Karno 1956 sudah bilang: “Korupsi adalah musuh revolusi”. Soeharto jatuh 1998 karena KKN. Reformasi lahirkan UU Tipikor 1999 dan KPK 2002. Tapi 26 tahun kemudian, korupsi pindah lapangan. Dari istana ke desa, juga kelembaga keagamaan di Perdesaan. Dari proyek miliaran ke KTP 20 ribu. Musuhnya sama, lapangannya yang bergeser ke basis RT/RW.
Korupsi sering dibayangkan gedung megah. Padahal di desa lahir dari hal kecil: urus KTP bayar lebih, dana RT nggak diumumkan, proyek jalan “diam-diam” dikerjakan saudara perangkat. Kecil, tapi kalau numpuk seperti sampah, lama-lama desa sakit banjir masalah. Inilah yang terjadi di Gerai KDMP: warga bingung anggarannya, papan informasi kosong, tanya ke perangkat jawabnya muter-muter.
KPK punya jargon “Jaga Integritas”. Tapi integritas tak tumbuh kalau hanya dijaga dari Jakarta. Ia harus tumbuh dari RT, dari balai desa, dari obrolan pos ronda. Maka lahir gagasan: Warga Jaga Desa, Desa Jaga Integritas. Warga tak jadi polisi. Cukup 4 tugas: Mengedukasi, Mengawasi, Melapor, Meneladani. Lewat “Kelompok Sadar Antikorupsi Desa” atau KSA Desa, warga jadi benteng pertama. KPK, Polisi, Kejaksaan jaga negara. Warga jaga RT/RW.
Gerakan ini punya pijakan hukum. UU Desa Pasal 24: asas keterbukaan dan partisipasi. Warga berhak tahu anggaran. UU Tipikor Pasal 41-42: warga boleh cari dan beri info dugaan korupsi. Peraturan KPK No.1/2013 dorong kelompok masyarakat penggerak antikorupsi. KPK punya program “Desa Antikorupsi” + modul gratis. KSA Desa bukan gerakan liar. Negara buka pintu, tinggal warga masuk atau tidak.
Guru besar UGM Prof. Eddy Hiariej tegas: “Pemberantasan korupsi gagal kalau hanya andalkan polisi dan jaksa. Warga harus jadi subjek, bukan objek”. ICW juga ingatkan: 70% korupsi desa berawal dari warga takut bertanya. Saat pungli KTP disebut “uang lelah”, saat APBDes ditutup disebut “rahasia desa”, disitulah korupsi menang tanpa perang.
Data BPS 2023 menampar: 6,2% rumah tangga alami pungli urus KTP, KK, surat. IPK Indonesia 2024 stagnan di 37/100. Di bawah 50 artinya korupsi masih “masalah serius”. Kemendes 2023 catat dari 75.000 desa, baru 60% rutin tempel APBDes. Padahal Pasal 86 UU Desa wajibkan keterbukaan.
Contohnya sudah ada. Desa Panggungharjo, Bantul jadi “Desa Antikorupsi” percontohan KPK sejak 2018. RT wajib tempel APBDes + QR code. Hasilnya: predikat Desa Sangat Maju, aduan pungli KTP jadi 0. KPK 2024 pilih 10 desa antikorupsi dari Aceh sampai Papua. Polanya sama: KSA 7 orang per RW, kawal papan informasi, sosialisasi ke anak sekolah. Bukti sederhana: kepala desa buka data + warga berani nanya, artinya korupsi kecil mati.
Penutup
Korupsi kecil subur karena warga diam dan info tertutup. KSA Desa potong rantai itu. Satu desa yang 100% RT tempel APBDes sama dengan selamatkan miliaran dana desa. Warga tak perlu takut bicara anggaran. Tak perlu takut tolak amplop. Yang dilawan bukan orang, tapi praktik buruk.
KSA Desa adalah latihan keberanian kolektif. 7 orang per RW, 4 kegiatan per bulan. Target: papan informasi terpasang, warga save 198, anak main game integritas. Kecil? Iya. Tapi dari kecil desa belajar jujur. KPK siap modul. UU buka ruang. BPS kasih alarm. Sekarang giliran warga bergerak. Desa bersih sampah butuh warga pilah dari dapur. Desa bersih korupsi butuh warga jaga dari RT. Warga Jaga Desa, Desa Jaga Integritas. Karena desa berintegritas akan diwariskan anak cucu tanpa utang dan tanpa malu.
Cianjur, 13 Juni 2026
Oleh:
Unang Margana
Dosen, Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik












