CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menyebut penerapan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan, terutama bagi sektor yang memungkinkan secara operasional.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan WFH selama satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya penghematan energi sekaligus menjaga produktivitas kerja.
Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny W. Lesmana, mengatakan,pihaknya telah menyampaikan surat edaran tersebut kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Cianjur. Namun, pelaksanaannya diserahkan kembali kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan kebutuhan operasional.
“Surat edaran dari kementerian sudah kami sampaikan. Untuk teknis pelaksanaannya di lapangan, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan,” katanya, pada Selasa 7 April 2026.
Menurutnya, tidak semua sektor usaha memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah. Terutama pada sektor produksi yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja dalam menjalankan operasional.
“Tidak bisa semua diterapkan, terutama sektor produksi. Yang memungkinkan WFH itu biasanya hanya bagian administrasi. Tapi balik lagi, itu semuanya menyesuaikan kebutuhan masing-masing perusahannya,” pungkasnya.












