CIANJUREKSPRES.ID- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama resmi membuka proses seleksi calon Dewan Hakim untuk Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXXI. Pendaftaran dibuka untuk umum dan berlangsung hingga 10 Mei 2026.
Pelaksanaan MTQ Nasional XXXI dijadwalkan berlangsung di Semarang pada September 2026 mendatang.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seleksi terbuka ini merupakan bagian dari upaya pembaruan tata kelola MTQ nasional, khususnya dalam aspek perhakiman. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam proses penentuan Dewan Hakim, sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan MTQ yang lebih kredibel.
Menurutnya, Dewan Hakim memiliki peran krusial dalam menjaga mutu dan objektivitas ajang MTQ. Oleh karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, berbasis kompetensi, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dalam proses rekrutmen ini, Kementerian Agama membuka peluang luas bagi masyarakat melalui usulan dari berbagai lembaga seperti Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), pondok pesantren, lembaga pendidikan Islam, hingga organisasi kemasyarakatan Islam.
Setiap calon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kompetensi, di antaranya rekomendasi lembaga, surat keterangan sehat, sertifikat pengalaman sebagai Dewan Hakim tingkat provinsi, sertifikat pelatihan, hingga bukti keilmuan sesuai cabang yang diikuti. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui sistem e-MTQ untuk memastikan kemudahan akses dan transparansi.
Tahapan seleksi dilakukan secara sistematis dan terukur, mulai dari verifikasi administrasi, penilaian kompetensi serta rekam jejak, hingga penetapan akhir oleh pihak berwenang. Mekanisme ini dirancang agar Dewan Hakim yang terpilih benar-benar memiliki kualitas keilmuan, pengalaman, serta integritas tinggi.
Pendaftaran seleksi dimulai sejak 6 April hingga 10 Mei 2026, dengan seluruh dokumen diunggah melalui platform resmi yang telah disediakan.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola MTQ yang lebih modern dengan prinsip transparansi, objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Daftar Dewan Hakim terpilih nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menghasilkan qari dan qariah terbaik, tetapi juga menjadikan MTQ sebagai contoh penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang berintegritas dan terpercaya.












