CIANJUREKSPRES.ID- Kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap Dimaris Isni Sitio (60) di Pekanbaru terungkap telah direncanakan sebelumnya. Dalam konferensi pers pada Minggu, 3 Mei 2026, pihak kepolisian menyebut empat pelaku menyusun rencana tersebut saat menginap di sebuah hotel di Pekanbaru. Para pelaku diketahui berasal dari daerah yang berbeda.
Empat tersangka yang telah diamankan adalah Anisa Florensia Boru Tumanggor (21), Slamet (34), Erwandi (39), dan Lisbet (22). Mereka merupakan dua pasangan yang ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Aceh Tengah dan Binjai, Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Anisa memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai mantan menantu. Ia diketahui meninggalkan suaminya sejak 2023 dan kemudian tinggal bersama Slamet. Sementara Lisbet merupakan teman lama Anisa, yang juga tinggal bersama Erwandi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini telah dirancang secara matang. Para pelaku bahkan disebut memiliki niat untuk membunuh korban terlebih dahulu sebelum melakukan perampokan.
Latar Belakang dan Motif
Anisa sebelumnya menikah dengan anak korban pada 2021 dan tinggal serumah dengan keluarga korban di wilayah Rumbai. Namun, ia pergi meninggalkan rumah tanpa izin pada 2023 dengan alasan tidak tahan terhadap perlakuan mertuanya.
Selama di perantauan, Anisa masih kerap meminta uang kepada suami maupun korban. Meski demikian, ia diduga menyimpan dendam terhadap korban. Motif tersebut kemudian berkembang menjadi rencana kejahatan, yakni membunuh sekaligus merampok.
Pada akhir April 2026, Anisa mengajak tiga rekannya ke Pekanbaru dengan dalih berlibur. Mereka menginap di hotel dan merancang aksi sebelum melakukan survei lokasi rumah korban.
Kronologi Kejadian
Aksi perampokan sekaligus pembunuhan dilakukan pada 29 April 2026. Para pelaku sempat mencoba merusak kamera pengawas (CCTV), namun rekaman kejadian tetap tersimpan.
Korban meninggal dunia akibat hantaman benda keras yang dilakukan oleh salah satu pelaku. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka fatal di bagian kepala.
Setelah kejadian, para pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, seperti uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, perhiasan emas, ponsel, serta laptop.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Dua pelaku lebih dahulu ditangkap pada 30 April 2026, disusul dua pelaku lainnya pada 1 Mei 2026. Salah satu pelaku sempat melawan saat penangkapan sehingga harus dilumpuhkan oleh aparat.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.












