Kepala Samsat Soekarno Hatta Dinonaktifkan Sementara, Imbas Viral Layanan Persulit Warga

Kepala Samsat Soekarno Hatta Dinonaktifkan Sementara, Imbas Viral Layanan Persulit Warga

CIANJUREKSPRES.ID- Kantor Samsat Soekarno Hatta menjadi sorotan publik setelah video pelayanan yang dinilai mempersulit warga viral di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat setempat.

Keputusan ini diambil pada 8 April 2026 setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap instruksi pemerintah terkait kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan. Dalam video yang beredar, petugas masih meminta KTP asli pemilik lama saat warga hendak membayar pajak tahunan, serta menunjukkan sikap pelayanan yang dinilai kurang ramah.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi mengapresiasi peran masyarakat yang turut mengawasi pelayanan publik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” ujar Dedi, dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (8/4/2026).

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan pelayanan pajak di Jawa Barat telah diperbarui untuk mempermudah masyarakat. Oleh karena itu, setiap petugas wajib menjalankan aturan tersebut tanpa mempersulit wajib pajak.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, pemerintah daerah kembali menegaskan sejumlah aturan baru. Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP asli pemilik sebelumnya, melainkan cukup dengan menunjukkan STNK asli kendaraan.

Selain itu, tim gabungan dari Inspektorat turut diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh ke seluruh kantor Samsat di Jawa Barat. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa, termasuk potensi pungutan liar dalam pelayanan.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat terkait program keringanan pajak yang tengah berlangsung, termasuk pemutihan atau pembebasan biaya tertentu. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat tanpa hambatan administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *