CIANJUREKSPRES.ID – Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Cianjur, mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital, sekaligus membentuk kematangan emosional sejak dini.
Pemerintah Indonesia diketahui akan mulai memberlakukan larangan tersebut pada 28 Maret 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses terhadap sejumlah platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube bagi anak di bawah umur.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Efendi, menegaskan, pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, regulasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di tengah derasnya arus digitalisasi.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung. Kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, tetapi upaya melindungi anak-anak agar tumbuh dengan kesiapan emosional, dan pemahaman yang baik sebelum terjun ke ruang digital yang luas,” ujarnya, Rabu 25 Maret 2026.
Dia menambahkan, media sosial memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan psikologis anak jika tidak digunakan secara bijak. Oleh karena itu, pembatasan usia dinilai sebagai langkah preventif yang tepat.
“Anak-anak perlu ruang untuk berkembang secara sehat, baik secara sosial maupun mental. Pembatasan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama agar mereka tidak terpapar konten yang belum sesuai dengan usianya,” katanya.
Rustam juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Menurutnya, kebijakan pemerintah harus diiringi dengan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
“Kami berharap orang tua tidak hanya mengandalkan aturan, tetapi juga aktif mendampingi dan memberikan pemahaman kepada anak terkait penggunaan teknologi secara bijak. Ini adalah tanggung jawab bersama,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur tersebut.
Selain itu, DPRD mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif, agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat luas dan implementasinya berjalan efektif.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan generasi muda dapat tumbuh menjadi pribadi yang lebih siap, cerdas, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi di era digital.












