CIANJUREKSPRES.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendukung kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial berisiko tinggi. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk menata penggunaan media sosial di kalangan remaja agar lebih matang secara emosional dan hukum.
Diketahui, pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial berisiko tinggi seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan lainnya mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Dedi mengatakan, anak di bawah umur seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas yang memiliki konsekuensi hukum.
“Memang kan anak di bawah umur tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang di situ ada transaksi hukum, ada proses hukum,” kata Dedi kepada wartawan usai menghadiri Safari Ramadhan di Lapangan Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Selasa 10 Maret 2026 malam.
Dia menjelaskan, aktivitas bermedia sosial sebenarnya mengandung unsur perbuatan hukum sehingga membutuhkan kedewasaan dan kecakapan emosional.
“Kan bermedia sosial itu sebenarnya di situ ada perbuatan hukum yang dilakukan, sehingga menurut saya itu bagus dalam upaya menata anak-anak muda kita, anak remaja kita, sehingga remaja kita bermedsos setelah memiliki kecakapan emosi, kecakapan umur dan kedewasaan yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut juga sejalan dengan pandangan yang selama ini dia sampaikan, terkait pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gawai oleh anak.
“Kebijakan itu dari sisi keselarasan, selaras dengan apa yang selalu saya sampaikan selama ini. Selama ini kan penting karena orangtua relatif lose terhadap pertumbuhan anaknya,” katanya.
Dia menilai, saat ini penggunaan ponsel oleh anak sudah terjadi sejak usia sangat dini, bahkan sebelum memasuki usia remaja.
“Jangankan yang umur 16, 14, anak umur 5 tahun saja sudah menggunakan HP dan bermedia sosial,” ungkapnya.
Di Jawa Barat sendiri, lanjut Dedi, sebenarnya telah ada aturan yang membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah, khususnya bagi siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
“Di Jawa Barat sudah ada aturan itu, aturan bahwa anak SMP dan SD dulu kan tidak boleh bawa HP ke sekolah,” tandasnya.












