CIANJUREKSPRES.ID – Kabupaten Cianjur memiliki sebanyak 161 Daerah Irigasi (DI), namun sayangnya hanya 57 persen yang kondisinya baik. Sedangkan sisanya 43 persen masih belum baik.
Sedangkan daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Cianjur hanya satu yakni DI Cihea untuk mengairi sekitar 5.500 hektare sawah, dan sudah mulai tuntas. Sementara kewenangan pemerintah provinsi ada tujuh daerah irigasi dan baru di intervensi sekitar 60 persen, sehingga ada 40 persen yang belum di intervensi.
“Itu berdasarkan data dari Bapperida, sedangkan anggaran sekarang lebih terpusat di Pusat. Jadi kita masukkan ke Inpres untuk percepatan penanggulangan irigasi,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial kepada Cianjur Ekspres usai rapat evaluasi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa 16 Desember 2025.
Hanya saja, jelas Danial, yang masih menjadi kendala persyaratannya terkait dengan detail engineering design (DED) karena kewenangannya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Jadi kalau misalkan DED-nya sudah tuntas, kita tinggal mengusulkan nanti ke Pusat,” katanya.
Dia mengungkapkan, 161 daerah irigasi tersebut untuk mengairi sekitar 32 ribu hektare lahan pertanian khususnya sawah. Adapun kewenangan Dinas PUTR yakni di jaringan primer atau saluran utama dan jaringan sekunder.
“Kalau memang sekunder dan primernya sudah terbangun, baru kita ke tersiernya yang langsung ke sawah-sawah,” kata Danial.
Intinya, tegas Danial, hitungan di pertanian khususnya sawah yakni Indeks Pertanaman (IP). Kabupaten Cianjur saat ini IP-nya, 2,5 yang existing, dan diharapkan jika semua daerah irigasi sudah terbangun bisa mencapai minimal 2,7.
“2,7 juga sudah cukup bagus, idealnya tiga. IP itu maksudnya satu kali panen itu IP 1, IP 2 (dua kali panen), IP 3 (tiga kali panen),” paparnya.
Namun kata Danial, faktor pendukung pertanian tidak hanya irigasi, namun ada juga alat mesin pertanian (alsintan) serta bibit yang unggul.












