CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur terus melakukan sejumlah upaya agar status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas tidak dicabut akibat sebanyak 120.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
Kepala Dinkes Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, mengatakan, pihaknya tengah melakukan beberapa upaya untuk memulihkan status kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang sebelumnya non-aktif.
“Hal tersebut dilakukan sebagai untuk memastikan hak layanan kesehatan masyarakat terjamin dan status UHC Kabupaten Cianjur mampu dijaga,” katanya, Rabu 18 Januari 2026.
Saat ini lanjut dia, pihaknya tengah melakukan proses input data ke sistem BPJS Kesehatan yang ditargetkan selesai sepenuhnya pada Jumat 20 Februari 2026.
“Proses input data ke BPJS diharapkan selesai akhir bulan ini. Program reaktivasi ini tidak dilakukan secara acak,” kata I Made.
Dia menjelaskan, saat ini pemerintah tengah memprioritaskan masyarakat yang masuk dalam kategori ekonomi Desil 1 hingga 5. Hal tersebut dilakukan agar subsidi iuran tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah.
“Dalam prosesnya, tentu adanya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” katanya.
Selain itu, menurutnya, Dinsos akan bertanggung jawab dalam melakukan pendataan ulang serta proses reaktivasi bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Sedangkan Disdukcapil, berperan vital dalam melakukan cleansing data (pembersihan data). Langkah ini diambil untuk menghapus data warga yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia,” katanya.
I Made menegaskan, Pemkab Cianjur saat ini terus berupaya agar status UHC tidak dicabut, demi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebab hal itu merupakan komitmen pemerintah dalam pelayanan kesehatan.
“Jadi pada prinsipnya jangan sampai warga yang sedang sakit berat kesulitan mengakses layanan medis hanya karena kendala administrasi kepesertaan,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 120 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Cianjur dicoret. Akibatnya status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Kabupaten Cianjur terancam dicabut.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan kepada Cianjur Ekspres.
I Made menjelaskan, awal Februari 2026 Pemkab Cianjur menerima pemberitahuan terkait adanya 120 ribu peserta PBI BPJS Kesehatan yang dicoret. Sehingga totalnya menjadi 240 ribu PBI yang dicoret dari BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Pusat.
“Dicoretnya sebanyak 120 ribu PBI tersebut mengancam status UHC Prioritas Cianjur hilang, karena jumlah kepesertaan dan keaktifan berkurang,” katanya.
Sebelumnya lanjut dia, Kabupaten Cianjur berhasil mencapai target penerima UHC Prioritas dengan persentase BPJS Kesehatan berada diangka 98 persen, dan keaktifan peserta mencapai 81 persen.
“Karena adanya pencoretan 120 ribu peserta, maka jumlah kepesertaan di bawah 98 persen dan keaktifan hanya 78 persen yang minimalnya 80 persen agar bisa meraih UHC Prioritas,” katanya.
I Made mengatakan, pada tahun 2026 Pemkab Cianjur telah mengalokasikan sebesar Rp280 miliar untuk mengkover UHC. Sedangkan kebutuhannya sekitar Rp398 miliar.
“Untuk Provinsi hingga saat ini belum ada kejelasan, tapi mudah-mudahan nanti tercover 25 persen seperti tahun sebelumnya. Dari total yang kita alokasikan dan jika dapat bantuan dari Provinsi sekitar 25 persen itu bisa tercover,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat dengan Dinas Sosial (Dinkes) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait adanya pencoretan sebanyak 120 ribu PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Cianjur.
“Besok kita akan bekerja sama dengan OPD terkait, untuk mendapatkan data sesungguhnya, berapa yang harus kita bantu, dan berapa yang harus mendapatkan haknya dari pemerintah pusat,” katanya.












