CIANJUREKSPRES.ID– Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut atas diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebelum mendapat tugas baru tersebut, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Menurut Anang, langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus.
“Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” katanya.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Anang memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus akan tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Keputusan tersebut diambil kurang dari 12 jam setelah dirinya menggelar konferensi pers terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa pejabat definitif yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus secara permanen.












