Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Jadi Rp15.000 per Liter

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Jadi Rp15.000 per Liter

CIANJUREKSPRES.ID- Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, 13 Juli 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Sementara itu, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM dengan harga Rp6.800 per liter.

Untuk meringankan beban operasional nelayan yang menggunakan kapal berukuran lebih besar, pemerintah menetapkan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter.

Menurut Airlangga, apabila mengacu pada rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, harga BBM non-subsidi seharusnya berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Airlangga menambahkan, kondisi keuangan BPDP dinilai mencukupi untuk mendukung program tersebut. Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran BBM khusus sebanyak 400.000 ton untuk jangka waktu enam bulan.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha di sektor perikanan. Menurutnya, harga khusus Rp15.000 per liter diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas 30 GT hingga 200 GT.

Bahlil memastikan Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dengan menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan program tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pendanaan kebijakan ini berasal dari sumber dana di luar APBN.

Agar penyalurannya tepat sasaran, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan lokasi distribusi BBM. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan manfaat program benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.

Pemerintah berharap kebijakan harga khusus BBM ini dapat meningkatkan kepastian usaha, mengurangi beban biaya operasional, serta mendukung produktivitas sektor perikanan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *