Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,24 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,24 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,24 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan

CIANJUREKSPRES.ID- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VIII yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan jajaran terkait sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum, memulihkan keuangan negara, serta menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah bekerja keras menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas penertiban kawasan hutan.

“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektare lahan negara,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Presiden menegaskan, keberhasilan penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali lahan memiliki dampak besar bagi kepentingan masyarakat. Nilai penyelamatan keuangan negara beserta taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali bahkan mencapai hingga Rp400 triliun.

Menurut Presiden, dana yang berhasil diselamatkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan rumah dan sekolah hingga pembenahan infrastruktur pertanian serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegasnya.

Dalam kegiatan penyerahan Tahap VIII, total uang yang diserahkan dan masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun.

Dana tersebut berasal dari tiga sumber penerimaan. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3.475.738.523.741,13. Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271. Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Selain memulihkan keuangan negara, Satgas PKH terus mengoptimalkan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare. Luasan tersebut terdiri atas sektor perkebunan sebesar 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan sebesar 14.633,79 hektare.

Pada penyerahan Tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Dari jumlah tersebut, kawasan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Selanjutnya, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan. Sementara itu, kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut tidak hanya bertujuan menghentikan pemanfaatan yang melanggar ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memulihkan fungsi ekologis hutan, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan aset negara dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.

Pemerintah melalui Satgas PKH berkomitmen melanjutkan penertiban secara terukur dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, hak-hak yang sah juga harus tetap dihormati dan dilindungi.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH bukan milik satu lembaga tertentu, melainkan merupakan bentuk kerja bersama 12 kementerian dan lembaga yang memiliki tujuan sama, yakni mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan sinergi seluruh unsur Satgas PKH agar upaya penertiban dapat berjalan secara optimal. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu kekuatan penting dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Penyerahan Tahap VIII ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kehadiran negara dalam menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional. Melalui penegakan hukum, pemulihan keuangan negara, dan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *