Polri Tangani 169 Kasus Karhutla hingga September 2026, 113 Orang Jadi Tersangka

Polri Tangani 169 Kasus Karhutla hingga September 2026, 113 Orang Jadi Tersangka
Polri Tangani 169 Kasus Karhutla hingga September 2026, 113 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan penindakan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga 4 September 2026, tercatat 169 laporan polisi telah ditangani dengan total area terdampak kebakaran mencapai 4.741,8915 hektare.

Dari penanganan tersebut, polisi telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka. Mayoritas tersangka merupakan individu yang diduga melakukan pembakaran pada lahan yang berada di sekitar atau menjadi milik mereka sendiri.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyampaikan bahwa pembukaan lahan menjadi salah satu alasan yang ditemukan dalam sejumlah perkara karhutla.

Menurut Pipit, pola tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian di sejumlah daerah.

“Sejauh ini sebagian besar tersangka merupakan perorangan. Pembakaran dilakukan pada lahan milik sendiri atau lahan di sekitarnya, salah satunya berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan,” kata Pipit, Jumat (4/9/2026).

Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla, Polda Riau mencatat jumlah tersangka paling tinggi dengan 42 orang. Berikutnya terdapat Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka.

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka, Polda Jambi sebanyak 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan sebanyak 3 tersangka.

Pipit mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus-kasus tersebut. Apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan perusahaan atau korporasi, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Prosesnya masih terus kami kembangkan. Jika penyelidikan dan penyidikan menemukan indikasi keterlibatan korporasi, tentu akan kami tindak lanjuti berdasarkan ketentuan hukum,” ujarnya.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, langkah hukum terhadap pelaku karhutla merupakan salah satu strategi kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran sekaligus memberikan efek jera.

Ia mengatakan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada tindakan saat kebakaran berlangsung. Kepolisian juga memastikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan diproses melalui jalur hukum.

“Polri tidak hanya hadir ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan. Setiap laporan maupun temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditangani secara profesional sesuai aturan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, Polri juga terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan dalam penanganan karhutla.

Masyarakat turut diminta berperan dalam upaya pencegahan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara pembakaran. Warga juga diimbau segera menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama banyak pihak. Kami mengimbau masyarakat tidak membakar lahan dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” tutur Trunoyudo.

Data kepolisian untuk periode 1 Januari hingga 4 September 2026 menunjukkan dari 169 laporan yang diterima, sebanyak 55 perkara masih berada dalam proses penyelidikan. Sementara 79 perkara lainnya telah masuk tahap penyidikan.

Dari sisi luas wilayah yang terbakar, Polda Riau mencatat area terbesar dengan 2.112,25 hektare. Posisi berikutnya ditempati Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Polda Lampung dengan luas 637,4 hektare.

Polri memastikan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan sekaligus mencegah kebakaran kembali meluas dan memberikan dampak lebih besar terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *