CIANJUREKSPRES.ID – Polisi berhasil mengungkap pembuang bayi di dalam karung yang ditemukan di areal pesawahan, Senin (18/5). Pelakunya tidak lain adalah ibu bayi malang tersebut yang merasa malu anak yang dilahirkan merupakan hasil dari hubungan gelap.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Fajri Ameli Putra, mengatakan, kondisi bayi saat ditemukan masih selamat dan kini dalam keadaan sehat.
“Sekarang masih hidup, masih sehat. Diduga dibuang oleh ibu kandungnya berinisial RA usia 20 tahun,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 20 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bayi tersebut diperkirakan baru berusia sekitar satu jam ketika ditemukan warga. Polisi menduga aksi pembuangan dilakukan tak lama setelah proses persalinan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembuangan bayi dipicu rasa malu. RA diketahui berstatus janda dan diduga melahirkan anak dari hubungan di luar nikah.
Polisi mengungkapkan, RA diduga melahirkan seorang diri di dapur rumahnya saat anggota keluarga lain masih tertidur. Setelah melahirkan, bayi dimasukkan ke dalam karung dan dibawa sejauh sekitar satu kilometer menuju area persawahan tempat bayi ditemukan.
“Memang sengaja. Lahiran sendiri di dapur, kemudian dimasukkan ke karung dan dibawa ke area persawahan,” kata Fajri.
Hingga kini polisi masih mendalami identitas ayah biologis bayi tersebut. Sementara itu, pemeriksaan terhadap RA belum dilakukan secara intensif karena kondisinya masih lemah usai melahirkan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). RA sementara dijerat Pasal 430 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 2 tahun 6 bulan penjara.












