CIANJUREKSPRES.ID- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan ruang milik jalan (rumija) di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (10/8/2026).
Penertiban dilakukan di sepanjang jalur mulai dari perempatan Cicadas hingga kawasan Puskesmas Kiaracondong. Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai peruntukannya.
Herman menjelaskan, ruang milik jalan harus digunakan untuk kepentingan transportasi, sedangkan trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu, aktivitas bangunan maupun perdagangan yang menggunakan fasilitas tersebut perlu ditata.
Meski demikian, penertiban dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Pemerintah, kata Herman, telah menyiapkan alternatif bagi pedagang terdampak. Salah satunya dengan menyediakan tempat usaha di kawasan Pasar Bandung Trade Mall (BTM).
Di Pasar BTM tersedia sekitar 800 kios, sedangkan jumlah pedagang yang terdampak penertiban di kawasan Kiaracondong berdasarkan pendataan mencapai lebih dari 100 orang atau sekitar 150 pedagang.
Herman memastikan penertiban tidak dilakukan tanpa memberikan solusi. Pemerintah akan membantu proses pemindahan pedagang agar mereka tetap memiliki tempat untuk menjalankan usaha.
Meski sebagian kios berada di bagian belakang kawasan pasar, pemerintah akan melakukan pembenahan sekaligus meningkatkan daya tarik lokasi tersebut agar masyarakat tetap tertarik berkunjung.
Sebagai tahap awal, pedagang akan diberikan kesempatan menggunakan kios secara gratis selama tiga bulan. Durasi tersebut masih dapat dibicarakan lebih lanjut bersama Pemkot Bandung sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Menurut Herman, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan waktu kepada pedagang untuk menata kembali usaha mereka hingga mampu berkembang secara mandiri.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung juga memastikan proses penertiban telah melalui tahapan sosialisasi dan sesuai ketentuan. Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, para pedagang sebelumnya telah diberikan edukasi serta surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3.
Ia menyebutkan, proses tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang memahami dan mengikuti aturan yang berlaku sebelum penertiban dilaksanakan.
Pemkot Bandung juga mengapresiasi dukungan Perumda Pasar yang menyediakan ruang usaha bagi pedagang yang terdampak.
Selain penertiban bangli dan PKL, pemerintah turut menata aktivitas pasar tumpah di kawasan Kiaracondong. Para pedagang nantinya diarahkan untuk tidak menggunakan badan jalan agar aktivitas perdagangan tidak menghambat arus lalu lintas.
Penataan kawasan tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan kegiatan ekonominya melalui lokasi usaha yang telah disiapkan pemerintah.












