Opini  

Paradoks Evaluasi APBD: Ketika Pengawas Juga Menghadapi Tantangan Tata Kelola Anggaran

Poslogis Cianjur Soroti Tambahan Anggaran Rp4,5 M untuk Tiga RSUD: Mengapa Tidak Diuji untuk JKN?
Direktur Poslogis, Asep Toha.(istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – Salah satu kekuatan sistem pengelolaan keuangan daerah di Indonesia adalah adanya mekanisme evaluasi berjenjang.

Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Rancangan APBD kabupaten/kota terlebih dahulu dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Selanjutnya, APBD provinsi juga berada dalam koridor pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat.

Mekanisme tersebut dirancang sebagai bentuk pengawasan preventif agar setiap kebijakan anggaran selaras dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, prioritas pembangunan nasional, serta prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel.

Dalam perspektif normatif, desain ini merupakan bagian dari sistem checks and balances yang penting. Evaluasi tidak sekadar memeriksa angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap berada pada jalur pembangunan yang telah direncanakan.

Namun, di balik konstruksi tersebut, tersimpan sebuah pertanyaan yang layak didiskusikan, “apakah standar evaluasi yang diterapkan kepada pemerintah daerah telah berjalan secara konsisten pada seluruh jenjang pemerintahan?”

Pertanyaan ini muncul karena dalam praktiknya, pemerintah kabupaten/kota dituntut memenuhi berbagai indikator kepatuhan yang sangat rinci. Proporsi belanja wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), belanja infrastruktur, keseimbangan APBD, pemanfaatan pajak daerah yang bersifat earmarking, hingga kesesuaian tagging program dalam SIPD RI menjadi bagian dari aspek yang dievaluasi secara ketat.

Hasil evaluasi terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2025, misalnya, memuat sejumlah catatan yang harus segera disempurnakan. Mulai dari rendahnya proporsi belanja infrastruktur, distribusi pemenuhan SPM yang belum merata, ketidakseimbangan struktur APBD, belum optimalnya tagging program, dominasi belanja rutin, hingga belum rincinya perencanaan pemanfaatan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya. Seluruh catatan tersebut menjadi dasar penyempurnaan sebelum APBD ditetapkan.

Di sisi lain, berbagai dokumen perencanaan dan pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat juga menunjukkan adanya tantangan yang tidak sederhana.

Keterkaitan antara capaian kinerja dengan target RPJMD masih perlu diperkuat, efektivitas belanja belum sepenuhnya tercermin dalam outcome pembangunan, ketimpangan antarwilayah masih menjadi pekerjaan rumah, sementara isu pembiayaan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi tetap memerlukan perhatian.

Pada level nasional, dinamika penyusunan dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 juga memunculkan berbagai diskursus. Perubahan kebijakan fiskal, efisiensi anggaran, konsistensi perencanaan pembangunan, hingga hubungan antara kewenangan eksekutif dan fungsi penganggaran legislatif menjadi bagian dari perdebatan publik.

Perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, kondisi itu sekaligus menunjukkan bahwa tantangan tata kelola anggaran tidak hanya dihadapi pemerintah daerah, melainkan juga pada tingkat pemerintahan yang menjalankan fungsi pembinaan dan evaluasi.

Di sinilah letak paradoks yang menarik untuk dicermati.

Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memenuhi standar kepatuhan yang sangat ketat melalui mekanisme evaluasi berlapis. Sementara itu, pemerintah provinsi sebagai evaluator masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan APBD-nya sendiri. Pemerintah pusat pun tidak lepas dari dinamika kebijakan fiskal yang terus berkembang sesuai kondisi ekonomi nasional.

Paradoks tersebut tentu bukan alasan untuk mempertanyakan legitimasi kewenangan evaluasi. Fungsi pembinaan dan pengawasan tetap merupakan amanat undang-undang yang penting bagi terwujudnya disiplin fiskal nasional. Namun, justru karena pentingnya fungsi tersebut, evaluasi perlu dibangun di atas prinsip konsistensi, objektivitas, dan kesetaraan standar.

Evaluasi APBD seyogianya tidak berhenti pada aspek administrative compliance, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, karakteristik kewilayahan, dinamika kebijakan nasional, serta kemampuan nyata pemerintah daerah dalam mencapai target pembangunan. Kepatuhan administratif memang penting, tetapi tujuan akhir penganggaran adalah menghadirkan manfaat publik yang dapat dirasakan masyarakat.

Dengan demikian, kualitas evaluasi tidak hanya diukur dari banyaknya catatan koreksi yang diberikan, melainkan juga dari sejauh mana proses evaluasi mampu meningkatkan kualitas kebijakan fiskal daerah. Evaluasi yang baik seharusnya menjadi ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar mekanisme koreksi administratif.

Pada akhirnya, tata kelola anggaran yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar hubungan antara evaluator dan yang dievaluasi. Yang dibutuhkan adalah budaya akuntabilitas yang berlaku setara di setiap jenjang pemerintahan. Sebab, dalam sistem pengelolaan keuangan negara yang semakin kompleks, keteladanan kelembagaan sama pentingnya dengan kewenangan kelembagaan.

Ketika seluruh tingkatan pemerintahan tunduk pada standar integritas, transparansi, dan akuntabilitas yang sama, evaluasi APBD akan benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembangunan, bukan sekadar memastikan kelengkapan dokumen administrasi.

 

Oleh:

Asep Toha

Direktur Poslogis (Politic Social and Government Studies)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *