CIANJUREKSPRES.ID- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp622,09 miliar. Nilai tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa menduga Yaqut bersama sejumlah pihak mengatur pembagian kuota haji tambahan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.
Menurut jaksa, pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan alokasi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan dengan mengakomodasi jemaah tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu.
Pengaturan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan dari sejumlah asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaan, Yaqut juga disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,2 miliar. Selain itu, sejumlah pihak lain diduga turut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut memperoleh keuntungan sebesar USD5,23 juta dan Rp330 juta. Jaksa juga menyebut sejumlah pejabat Kementerian Agama, pengurus asosiasi serta ratusan PIHK memperoleh keuntungan dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp478,17 miliar.
Selain dugaan keuntungan tersebut, jaksa menyebut adanya uang sebesar USD1 juta yang diduga disiapkan melalui staf khusus Yaqut. Uang tersebut disebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR RI Tahun 2024.
Atas dugaan tersebut, Yaqut didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dakwaan jaksa menjadi dasar awal pemeriksaan terhadap Yaqut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.












