CIANJUREKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur tetapkan jumlah pemilih Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Triwulan II Tahun 202026 sebanyak 1.953.591 pemilih.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Pleno Terbuka PDPB di Aula Bung Hatta Kantor KPU Kabupaten Cianjur pada Rabu 1 Juli 2026.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Datin) KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman mengatakan, penetapan jumlah pemilih PDPB pada triwulan II Tahun 2026 itu ditetapkan setelah menggelar rapat pleno terbuka.
“Rapat Pleno terbuka Berkelanjutan PDPB berdasarkan PKPU No. 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB),” katanya, Kamis 2 Juli 2026.
Berdasarkan hasil rapat pleno Kabupaten Cianjur, lanjut dia, KPU menetapkan jumlah pemilih PDPB Triwulan II Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur sebanyak 1.953.591 pemilih.
“Dari jumlah sebanyak 1.953.591 pemilih tersebut terdiri dari 989.941 pemilih laki-laki, dan 963.650 pemilih perempuan yang tersebar di 360 desa atau kelurahan dan 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur,” papar Rustiman.
Selain itu, Dia juga menyebutkan dari jumlah 1.953.591 pemilih yang telah ditetapkan tersebut
sebanyak 54.785 diantaranya merupakan pemilh baru dengan rincian 48.716 pemilih potensial, dan 6.069 pemilih pindah masuk.
“Selain itu, terdapat sebanyak 13.385 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan rincian sebanyak 1.790 Pemilih Meninggal Dunia, 6.796 Pemilih Pindah Keluar (Pindah Keluar Kabupaten Cianjur) dan 4.799 Pemilih Data Ganda,” kata Rustiman.
Dia mengatakan, KPU Kabupaten Cianjur juga mencatat adanya 23.981 Perbaikan Data Pemilih (PDP), yaitu data pemilih yang telah terdaftar sebelumnya dan dilakukan perbaikan terhadap elemen data pemilih tersebut.
“Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 Kabupaten Cianjur dituangkan ke dalam Berita Acara KPU Kabupaten Cianjur Nomor 78/PP.07-BA/3203/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026,” tandasnya.












