KPK OTT Bupati Bolmut SJL, Diduga Patok Fee 10 Persen dari Proyek Pemkab

KPK OTT Bupati Bolmut SJL, Diduga Patok Fee 10 Persen dari Proyek Pemkab
KPK OTT Bupati Bolmut SJL, Diduga Patok Fee 10 Persen dari Proyek Pemkab

CIANJUREKSPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap SJL, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030. Ia diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SJL menjalani penahanan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, SJL diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek yang berada di lingkungan Pemkab Bolmut. SJL juga diduga menginstruksikan pemberian fee sebesar 4 persen kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut untuk mengatur pihak yang menjadi pemenang proyek.

Selain itu, diduga terdapat fee sebesar 1 persen yang diperuntukkan bagi Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Dalam salah satu proyek, pihak swasta diduga menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atas permintaan SJL. Uang tersebut disebut sebagai bagian dari fee 10 persen untuk paket pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Kabupaten Bolmut, dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi yang diterima SJL dalam rentang 2023 hingga 2026. Total penerimaan yang diduga berkaitan dengan gratifikasi tersebut mencapai Rp11,14 miliar.

Pada periode 2023–2024, SJL diketahui menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut. Sementara pada 2025–2026, ia menjabat sebagai Bupati Bolmut untuk periode 2025–2030.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dengan total sekitar Rp200 juta.

Atas dugaan perbuatannya, SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menyatakan perkara tersebut menunjukkan adanya risiko ketika pemenang proyek pemerintah telah ditentukan sejak awal. Dalam kondisi demikian, tahapan pengadaan yang seharusnya menjadi mekanisme untuk menciptakan proses yang transparan dan kompetitif berpotensi hanya menjadi formalitas.

KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) terus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berintegritas. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan dunia usaha maupun pemerintah.

Selain penindakan, KPK juga melakukan pemantauan terhadap tata kelola pemerintahan daerah melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Kedua instrumen tersebut digunakan sebagai peringatan dini untuk mengidentifikasi berbagai titik rawan serta memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

KPK berharap langkah pencegahan dan penindakan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *