CIANJUREKSPRES.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur menyoroti persoalan kekurangan tenaga pengajar yang terjadi di sejumlah sekolah, baik jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai NasDem, Rustam Efendi, mengatakan, persoalan kekurangan guru terjadi karena pemerintah daerah terbentur regulasi yang melarang sekolah maupun Dinas Pendidikan mengangkat tenaga honorer baru.
“Memang kondisi tersebut terjadi bukan hanya di tingkat SMP, di SD juga serupa. Permasalahannya kita terbentur aturan atau regulasi bahwa sekolah ataupun Dinas Pendidikan tidak bisa mengangkat karyawan honorer,” kata Rustam kepada Cianjur Ekspres, Kamis 27 Agustus 2026.
Menurutnya, saat ini pemerintah pusat tengah menggodok rencana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi ASN penuh, termasuk rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.
Di sisi lain, kata dia, terdapat wacana perubahan status tenaga kependidikan menjadi tenaga pengajar. Menurutnya, opsi tersebut cukup memungkinkan diterapkan di Kabupaten Cianjur karena jumlah tenaga kependidikan dengan kebutuhan tenaga pengajar dinilai relatif berimbang.
“Tenaga kependidikan kita juga rata-rata sarjana pendidikan dan mempunyai kapasitas untuk menjadi tenaga pengajar. Rata-rata seperti itu,” ujarnya.
Namun, Rustam menilai, langkah tersebut harus diawali dengan pemetaan kebutuhan dan formasi tenaga pengajar secara menyeluruh oleh Dinas Pendidikan.
Sebab, kebutuhan guru di setiap sekolah berbeda, baik dari sisi jumlah maupun spesialisasi mata pelajaran.
“Terutama pemetaan kebutuhan dan formasi pengajar di tiap-tiap sekolah berbeda-beda. Belum lagi spesialisasi sarjana kependidikan seperti IPA dan Matematika, itu yang cukup sulit kita cari tenaga pengajarnya,” tuturnya.
Rustam menegaskan, persoalan tersebut harus segera diatasi. Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan adalah pemerataan tenaga pengajar antarsekolah dan antarwilayah.
Menurutnya, ketimpangan distribusi guru berstatus ASN antara wilayah utara dan selatan Cianjur sudah terjadi sejak sebelum banyak guru memasuki masa pensiun.
“Angka kebutuhan tenaga pengajar yang berstatus ASN atau PNS di wilayah utara dan selatan juga sangat jomplang. Di selatan, tiap sekolah PNS-nya kalau tidak satu, dua, paling banyak tiga. Sisanya honorer atau yang sekarang menjadi paruh waktu,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Rustam, menunjukkan bahwa pemetaan dan penyusunan formasi yang dilakukan Dinas Pendidikan masih belum maksimal. Dampaknya, kualitas pembelajaran antarsekolah belum sepenuhnya merata.
“Artinya formasi dan juga pemetaan yang dilakukan dinas masih belum maksimal. Sehingga kualitas pembelajaran itu belum bisa dikatakan merata antar sekolah,” tegasnya.
Dia berharap, pemerataan tenaga pengajar dapat segera dilakukan sembari pemerintah daerah menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat, mengenai status dan formasi tenaga pendidikan.
Rustam mengatakan, persoalan kebutuhan guru juga sebelumnya telah disampaikan sejumlah pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan.
“Di satu sisi kebutuhan tenaga pengajar sangat tinggi, sementara pemerintah sudah menetapkan larangan bagi pemerintah daerah atau instansi untuk mengangkat karyawan di luar yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Untuk mencari solusi, Komisi IV DPRD Cianjur berencana mengundang dinas terkait serta pihak-pihak yang berkompeten untuk membahas persoalan tersebut.
“Bahkan kalau perlu kita akan lakukan rapat gabungan bersama Komisi I untuk membahas permasalahan ini. Karena mau tidak mau ini ujung-ujungnya akan mempengaruhi kualitas belajar mengajar di setiap sekolah,” pungkasnya.












