CIANJUREKSPRES.ID- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat langkah pencegahan praktik haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang resmi dibentuk sejak 18 April 2026.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi. Oleh sebab itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pengawasan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan haji ilegal.
Menurut Rizka, ibadah haji di luar prosedur resmi tidak diperbolehkan dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi calon jemaah. Kehadiran Satgas menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari modus keberangkatan haji nonresmi.
Satgas tersebut diketahui telah melakukan berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, hingga Surabaya. Langkah ini dinilai penting karena setiap tahun potensi kasus haji nonprosedural masih cukup tinggi dan diperkirakan mencapai hampir 20 ribu kasus.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan sebanyak 80 warga negara Indonesia yang diduga hendak berangkat haji melalui jalur nonprosedural.
Penundaan keberangkatan tersebut dilakukan di 14 bandara berbeda, dengan rincian:
- 57 orang di Bandara Soekarno-Hatta
- 5 orang di Bandara Kualanamu
- 15 orang di Bandara Juanda
- 3 orang di Yogyakarta International Airport
Selain itu, petugas juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama aparat kepolisian dan Kemenhaj.
Tessar menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi menjadi langkah penting dalam mencegah masyarakat menjadi korban praktik penipuan berkedok keberangkatan haji cepat atau visa nonhaji.
Di sisi lain, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, mengatakan pihak kepolisian turut mendukung kerja Satgas melalui upaya pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait haji nonprosedural.
Menurutnya, Bareskrim Polri saat ini telah menerima sekitar 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji ilegal. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket keberangkatan tidak resmi yang banyak beredar menjelang musim haji.
Kemenhaj menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan sesuai mekanisme resmi agar keamanan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah tetap terjamin.












