Kemenag Tegaskan Kasus Cabul di Pekalongan Terjadi di Padepokan, Bukan Pesantren

Kemenag Tegaskan Kasus Cabul di Pekalongan Terjadi di Padepokan, Bukan Pesantren
CIANJUREKSPRES.ID- Kepolisian telah mengamankan terduga pelaku tindak cabul terhadap perempuan di Kabupaten Pekalongan. Terkait kasus tersebut, Kementerian Agama menegaskan bahwa lembaga yang dipimpin terduga pelaku bukan merupakan pesantren, melainkan sebuah padepokan.

Penegasan itu disampaikan Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, di Jakarta pada Rabu (27/5/2026). Ia menjelaskan bahwa lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati.

Menurut Basnang, berdasarkan pengecekan data melalui sistem Education Management Information System (EMIS), lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

Karena tidak mempunyai izin maupun tanda daftar resmi, Basnang menilai penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren tidak tepat. Ia menyebut pihak Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi langsung terkait legalitas lembaga tersebut.

Dari hasil verifikasi, dipastikan bahwa lembaga bernama Padepokan Padhang Ati itu berada di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Basnang juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat tersebut melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Sosial, Kesbangpol, Kemenag Kabupaten Pekalongan, aparat kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, hingga unsur Babinsa.

Karena lembaga tersebut tidak terdaftar baik di Kementerian Agama maupun Kesbangpol, penanganan kasus akhirnya diserahkan kepada Polres Pekalongan. Laporan korban telah diterima pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan pengamanan pengasuh padepokan ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.

Basnang menegaskan bahwa Kementerian Agama mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, siapa pun pelakunya dan di mana pun peristiwa itu terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *