CIANJUREKSPRES.ID- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menerima permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka berinisial SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Surat permohonan tersebut disampaikan kepada tim penyidik pada Selasa, 23 Juni 2026.
Justice Collaborator merupakan pihak yang turut terlibat dalam suatu tindak pidana yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan lebih dari dua orang, namun bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang lebih luas.
Peran Justice Collaborator dinilai penting karena dapat membantu penyidik mengungkap jaringan pelaku, memberikan informasi yang relevan, serta menghadirkan alat bukti yang dapat digunakan untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketentuan mengenai Justice Collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 mengenai perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator), serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 yang mengatur tata cara pemberian status dan penyelesaian permohonan Justice Collaborator. (www.kejaksaan.go.id)












