CIANJUREKSPRES.ID– Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang melibatkan tersangka berinisial FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Anang, status FA sebagai tersangka tetap berlaku karena sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Sprindik sebagai dasar melanjutkan proses penyidikan setelah perkara tersebut diserahkan.
Tiga Sprindik yang diterbitkan masing-masing menangani perkara yang berbeda. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang terkait dengan PT Krakatau.
Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout. Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara ASABRI berdasarkan laporan yang sebelumnya diterima dari penyidik Polri.
Anang menegaskan, sejak Sprindik diterbitkan oleh Kejaksaan Agung, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro-justicia berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan akan tetap dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum. Kejaksaan Agung akan bersinergi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi.
Pengawasan terhadap proses penyidikan juga akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan Agung.
Selain menerbitkan tiga Sprindik, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut. Tim tersebut terdiri dari sembilan penyidik.
Anang menyampaikan bahwa sebagian besar anggota tim khusus tersebut memiliki pengalaman bertugas di KPK. Pembentukan tim dilakukan untuk mendukung proses penyidikan agar dapat berjalan secara profesional dan terkoordinasi.
Dengan adanya pelimpahan penanganan perkara serta penerbitan Sprindik baru, proses hukum terhadap FA kini berada dalam kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan dengan tetap mengedepankan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Kejaksaan Agung juga memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap berada dalam pengawasan dan mekanisme koordinasi dengan lembaga terkait.












