Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt JAM Pidsus Usai Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt JAM Pidsus Usai Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

CIANJUREKSPRES.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Penunjukan tersebut dilakukan setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut diterima.

Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) akan menjalankan tugas sebagai Plt JAM Pidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Penunjukan itu didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah tersebut diambil untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan tanpa hambatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di JAM Pidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya selama masa transisi kepemimpinan, hingga nantinya pemerintah menetapkan pejabat definitif untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dengan penunjukan Plt tersebut, Kejaksaan Agung berharap seluruh tugas dan fungsi di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan efektif serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

SUMBER: https://kejaksaan.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *