CIANJUREKSPRES.ID- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Keputusan itu diambil seiring adanya proses hukum yang tengah ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah. Meski demikian, seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa pelayanan dan proses penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tidak akan terganggu oleh adanya perubahan tersebut.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












