CIANJUREKSPRES.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendeportasi 11 warga negara asing (WNA) sepanjang Februari hingga September 2026 karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, tujuh WNA diketahui melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari. Selain itu, pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan penjamin fiktif untuk memperoleh izin tinggal, pelanggaran aturan keimigrasian, hingga penggunaan dokumen palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, menjelaskan bahwa deportasi terhadap 11 WNA tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian.
“WNA yang dideportasi berasal dari Malaysia sebanyak satu orang, Arab Saudi tujuh orang, Bangladesh satu orang, Yaman satu orang, dan Maldives satu orang,” kata Riky dalam keterangan resminya kepada Cianjur Ekspres, Senin 12 Oktober 2026.
Riky menjelaskan, penetapan tindakan administratif keimigrasian tersebut merupakan hasil rangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan terukur oleh Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, analisis dokumen, serta pendalaman terhadap pihak yang bersangkutan dan penjaminnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data administratif yang tercantum dalam dokumen izin tinggal dengan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.
Menurut dia, ketidaksesuaian tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian, mulai dari pembatalan izin tinggal hingga pendeportasian.
“Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f, yaitu berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, dan penangkalan,” kata Riky.
Dia menegaskan, penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemegang izin tinggal guna menjaga kredibilitas sistem keimigrasian, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya ketertiban umum di wilayah Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.












