Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Diamankan Kejagung, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Program MBG

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Diamankan Kejagung, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Program MBG

CIANJUREKSPRES.ID-  Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan hukum terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diamankan dan ditetapkan sebagai tahanan.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 2 Juni 2026, ketika Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya setelah dilakukan evaluasi terhadap tata kelola lembaga. Posisi Kepala BGN kemudian dipercayakan kepada Nanik S. Deyang sebagai pelaksana tugas pengganti.

Tidak lama setelah pergantian kepemimpinan tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bergerak cepat. Pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Aktivitas perkantoran dihentikan sementara selama proses penyelidikan berlangsung.

Sekitar dua jam kemudian, Kejagung melakukan penjemputan paksa terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat. Dadan Hindayana diamankan di kediamannya di Bogor sesaat setelah kembali ke Tanah Air usai menunaikan ibadah haji. Sementara itu, Lodewyk Pusung diamankan di wilayah Matraman, Jakarta Timur.

Proses penindakan berlanjut hingga siang hari. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sanjaya, yang diduga sempat berpindah lokasi untuk menghindari pemeriksaan, akhirnya berhasil ditemukan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik kemudian membawanya ke Gedung Bundar Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam, ketiga mantan pejabat tersebut keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Mereka kemudian dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BGN. Modus yang digunakan antara lain dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang, manipulasi sistem verifikasi kemitraan yayasan penerima program, serta praktik jual beli penunjukan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik juga tengah mendalami sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah, di antaranya pengadaan motor listrik operasional, komputer tablet, sepatu operasional, televisi berukuran 75 inci, hingga proyek jasa sertifikasi halal rantai pasok. Sejumlah proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia menilai langkah tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pelaksanaan program-program strategis nasional.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *