Dua Pegawai BUMD di Cianjur Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Pengusaha Cianjur Hingga Rugi Rp180 Juta

Dua Pegawai BUMD di Cianjur Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Pengusaha Cianjur Hingga Rugi Rp180 Juta
Andi SH, kuasa hukum pengusaha korban penipuan dua perempuan pegawai BUMD menunjukan bukti berkas laporan di Polsek Karangtengah, beberapa waktu lalu.

CIANJUREKSPRES.ID — Seorang pengusaha di Cianjur melaporkan dua orang perempuan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atas dugaan penipuan.

Keduanya dikabarkan merugikan pengusaha tersebut hingga Rp180 juta hingga dilaporkan ke Polsek Karangtengah.

Kedua orang berinisial NHR dan S dari dua BUMD berbeda, dilaporkan ke Polsek Karangtengah oleh kuasa hukum atas dugaan penipuan.

Kuasa hukum korban, Andi menyebut, dugaan tersebut semakin jelas setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dimediasi polisi tidak menemukan kesepakatan.

“Berdasarkan keterangan, dugaan penipuan bermula pada masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024,” kata Andi, baru-baru ini.

Saat itu, NHR dan S mengaku sebagai bagian dari tim pemenangan, sehingga dianggap memiliki akses dan jejaring luas di lingkungan pemerintahan. Awalnya, kerja sama berjalan baik pinjaman dana sebesar Rp50 juta dikembalikan tepat waktu sesuai kesepakatan.

Kemudian, pada April 2024, NHR meminjam lagi dana sebesar Rp150 juta dengan janji akan dikembalikan pada Juli tahun yang sama, ditambah keuntungan sebesar 30 persen. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk mengerjakan proyek yang didapatkan berkat kedekatannya dengan pihak pemerintah daerah.

Namun, ketika jatuh tempo, pengembalian tidak kunjung dilakukan. Jangka waktu terus dimundurkan secara berturut-turut, dari Juli ke September 2024, lalu bergeser hingga awal 2026. Korban justru semakin kesulitan mendapatkan kepastian hingga NHR susah dihubungi, dan setiap ditanya soal progres proyek atau bukti pelaksanaannya, tidak pernah ada penjelasan.

“Korban yang harus terus mengejar. Kalau tidak dihubungi, dia tidak pernah memberi kabar. Lalu diminta untuk menunjukkan dokumen atau bukti pekerjaannya, tapi tidak pernah ada jawaban. Karena sudah tidak masuk akal dan uang korban tidak kembali, akhirnya diputuskan untuk melaporkan ke polisi,” ungkap korban.

Upaya mediasi kemudian dilakukan untuk mencari jalan damai, namun juga menemui jalan buntu.

Andi menyebut, pihak NHR menawarkan pengembalian penuh dalam waktu dua bulan dengan jaminan dua lembar sertifikat tanah dan uang Rp50 juta, namun hal itu ditolak.

“Klien kami bersedia menerima asalkan dibayarkan saat itu juga, bahkan kami beri batas waktu hingga pukul 24.00 malam, tapi tidak sanggup. Pihaknya hanya menawarkan membayar Rp50 juta di muka dan sisanya diselesaikan dua bulan lagi. Karena tidak ada kesepakatan, kami pun menyerahkan proses hukum lebih lanjut ke pihak kepolisian, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Andi.

Saat ini, Polsek Karangtengah telah menerima laporan resmi dan jajarannya memulai tahap penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *