CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027.
Surat edaran tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan agar pelaksanaan MPLS berjalan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin mengatakan, berdasarkan kalender pendidikan, kegiatan belajar mengajar akan kembali dimulai sekitar 18 Juli 2026 setelah masa libur sekolah berakhir.
Menurutnya, surat edaran yang akan diterbitkan berisi berbagai rambu-rambu pelaksanaan MPLS agar kegiatan berlangsung aman, ramah, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik baru.
“Intinya pada pelaksanaan MPLS ini kami mengharapkan dapat terlaksana sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. Tujuan utamanya adalah memperkenalkan lingkungan sekolah, baik tenaga pendidik, sarana prasarana, maupun kondisi sekolah kepada peserta didik dan orang tua,” ujar Ruhli kepada wartawan, Selasa 30 Juni 2026.
Ruhli menjelaskan, Disdikpora juga akan melanjutkan sejumlah program yang mendorong keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak. Di antaranya program pengambilan rapor oleh ayah serta gerakan ayah mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.
“Bagaimanapun juga pendidikan di Kabupaten Cianjur bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk terus memajukan dunia pendidikan,” jelasnya.
Ruhli menambahkan, secara umum pelaksanaan MPLS tahun ini tidak jauh berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, Disdikpora terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan melalui berbagai kolaborasi dengan mitra.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Save the Children, yang memberikan masukan serta pemahaman kepada Disdikpora dan satuan pendidikan mengenai pelaksanaan MPLS yang ramah, aman, dan berpusat pada kebutuhan peserta didik.












