CIANJUREKSPRES.ID- Masyarakat kini dapat mengecek data penerima bantuan sosial (bansos) secara mandiri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan resmi Cek Bansos untuk mengetahui apakah data seseorang tercatat dalam sistem pendataan penerima manfaat.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan NIK sebanyak 16 digit sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut cara cek data penerima bansos berdasarkan NIK:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
- Pilih menu pencarian berdasarkan NIK.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai dengan data yang tercantum pada KTP.
- Masukkan huruf kode atau kode verifikasi yang tersedia pada kotak.
- Jika kode terlihat kurang jelas, masyarakat dapat menekan ikon untuk memperbarui kode.
- Setelah seluruh data diisi, klik tombol “Cari Data”.
- Sistem kemudian akan menampilkan hasil pencarian apabila data ditemukan.
Data penerima manfaat yang digunakan dalam layanan tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam sistem tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui informasi mengenai desil. Desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang dihitung berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi.
Variabel tersebut antara lain mencakup informasi individu seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi tempat tinggal seperti kondisi rumah dan daya listrik, serta kepemilikan aset.
Terdapat 10 kelompok desil. Setiap desil menggambarkan 10 persen keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Desil 1 merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
Data desil bersifat dinamis sehingga dapat berubah sesuai dengan hasil pemutakhiran data. Apabila informasi yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial.
Pembaruan data juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan informasi sesuai kondisi nyata. Selanjutnya, data akan dihitung kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala.
Desil juga menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran bantuan sosial. Kelompok desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako. Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Masyarakat disarankan memastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan KTP dan melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah. Jika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengikuti mekanisme pemutakhiran yang telah disediakan.












