CIANJUREKSPRES.ID- Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, seperti BPNT, PKH, maupun bantuan lainnya, kini dapat melakukan pengecekan secara mudah dan resmi melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengecekan ini penting dilakukan untuk memastikan status penerimaan bantuan, sekaligus menghindari informasi yang tidak valid terkait penyaluran bansos.
1. Cek Bansos Melalui Website Resmi Kemensos
Cara paling umum untuk mengetahui status penerima bansos adalah melalui situs resmi Kemensos.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian. Jika terdaftar, akan muncul informasi nama penerima beserta jenis bantuan yang diterima. Jika tidak, akan muncul keterangan bahwa data tidak ditemukan.
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos di HP
Selain melalui website, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di perangkat Android.
Cara penggunaannya:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store
- Lakukan pendaftaran akun menggunakan NIK KTP
- Login ke aplikasi
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan
Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi tanpa harus membuka browser.
3. Cek Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan akses internet, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Petugas akan membantu melakukan pengecekan data melalui sistem DTKS atau DTSEN Kemensos, serta memberikan informasi apakah nama yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan.
Pentingnya Data yang Valid
Data penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memastikan data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga sudah sesuai dan valid.
Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan usulan melalui desa atau kanal resmi yang telah disediakan oleh Kemensos.
Dengan adanya sistem pengecekan yang terbuka ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan transparan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.












