CIANJUREKSPRES.ID- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Putusan tersebut memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik yang berkategori nasional maupun daerah.
Sebelumnya, terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam menentukan status bencana. Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Melalui putusan terbaru tersebut, MK menegaskan bahwa kelima indikator tidak harus seluruhnya terpenuhi untuk menentukan status bencana.
Untuk penetapan status bencana nasional, sedikitnya tiga dari lima indikator tersebut harus terpenuhi. Sementara itu, jumlah korban menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian.
Penetapan Berdasarkan Kondisi Lapangan
BNPB menegaskan bahwa penentuan status bencana merupakan keputusan penting yang harus didasarkan pada data serta kondisi faktual di lapangan.
Karena itu, BNPB akan terus memperkuat proses kaji cepat, pengumpulan data, analisis dampak bencana, serta penilaian terhadap kapasitas pemerintah daerah dalam menangani situasi yang terjadi.
Hasil kajian tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah penanganan dan kebijakan yang diperlukan.
Bantuan Pemerintah Pusat Tetap Berjalan
BNPB juga menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan menjadi satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah terdampak.
Pemerintah pusat tetap dapat memberikan dukungan berupa pengerahan personel, peralatan, logistik, pendanaan, maupun bantuan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.
Dengan demikian, bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional tetap dapat memperoleh penanganan dari pemerintah pusat. Prioritas utama adalah memastikan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan, proses evakuasi dan penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan, hingga pemulihan.
BNPB Siapkan Penyesuaian Pedoman
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, BNPB akan melakukan kajian secara menyeluruh untuk kemudian menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan.
Proses penyesuaian akan dilakukan melalui koordinasi bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain itu, BNPB akan memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pendataan bencana dapat dilakukan secara seragam, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi tujuan utama dalam setiap upaya penanggulangan bencana. Respons terhadap bencana harus dilakukan secara cepat, namun tetap berlandaskan ketentuan hukum dan data yang jelas.
BNPB juga mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai mitra kemanusiaan untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi berbagai risiko bencana.












