CIANJUREKSPRES.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan berbagai laporan masyarakat, hasil inspeksi mendadak (sidak), evaluasi lapangan, hingga temuan sejumlah kejadian yang dialami oleh penerima manfaat program.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa sejak Program MBG mulai berjalan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 unit yang beroperasi di seluruh Indonesia pernah dikenai sanksi penghentian sementara atau suspend.
Di wilayah Sumatera, yang mencakup Wilayah I, terdapat 5.968 SPPG aktif. Dari jumlah tersebut, 758 SPPG pernah dikenai suspend. Saat ini masih terdapat 148 SPPG yang belum diizinkan beroperasi kembali. Sebagian besar penghentian dilakukan karena masalah infrastruktur, tata kelola organisasi, dan standar mutu gizi, sementara sebagian lainnya terkait kejadian menonjol yang terjadi di lapangan.
Sementara itu di Pulau Jawa atau Wilayah II, jumlah SPPG yang pernah terkena suspend mencapai 3.466 unit dari total 16.594 SPPG yang beroperasi. Saat ini masih ada 1.666 SPPG yang menjalani masa penghentian sementara. Mayoritas kasus disebabkan oleh ketidaksesuaian standar operasional, kualitas layanan, hingga persoalan manajemen.
Untuk Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, tercatat 3.959 SPPG pernah dikenai suspend. Dari jumlah tersebut, sebanyak 399 unit masih dalam proses pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi.
Secara nasional, dari total 8.182 SPPG yang pernah dihentikan sementara, sebanyak 5.659 unit telah berhasil memenuhi persyaratan dan kembali melayani masyarakat. Namun masih terdapat 2.213 SPPG yang belum memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi sehingga harus menjalani masa suspend lebih lanjut.
BGN menjelaskan bahwa terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dikenai sanksi. Beberapa di antaranya adalah menu makanan yang memicu gangguan kesehatan seperti diare, muntah, atau gangguan pencernaan, penggunaan anggaran bahan baku yang tidak sesuai ketentuan, dugaan mark up harga bahan pangan, hingga ketidaksesuaian desain bangunan dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Selain itu, SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak menyediakan fasilitas mess bagi petugas utama, atau tidak memiliki perlengkapan dapur sesuai standar juga berpotensi dikenai penghentian operasional.
Masalah tata kelola organisasi, konflik antara yayasan dan mitra pengelola, serta jumlah pemasok bahan baku yang tidak memenuhi ketentuan minimum juga menjadi faktor yang diperhatikan dalam evaluasi BGN.
BGN juga mengingatkan bahwa jumlah SPPG yang disuspend masih berpotensi bertambah. Pasalnya, setiap SPPG kini diwajibkan menyalurkan Program Makan Bergizi Gratis kepada minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan SPPG tidak dapat menunjukkan bukti pelaksanaan program bagi kelompok 3B tersebut, maka BGN akan menjatuhkan sanksi suspend mayor tanpa insentif serta memberikan peringatan keras kepada kepala SPPG yang bersangkutan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar, aman, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.












