CIANJUREKSPRES.ID- Badan Gizi Nasional melakukan koordinasi bersama Satgas MBG Polri menyusul maraknya laporan dugaan penipuan yang mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Sony Sonjaya, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari berbagai daerah mengenai oknum yang mengaku sebagai pejabat atau orang dekat pejabat BGN dan menawarkan bantuan pengurusan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat.
“Kami menerima banyak laporan dari beberapa daerah. Para pelapor merupakan korban dari pihak-pihak yang mengaku dekat dengan pejabat BGN atau bahkan mengaku sebagai pejabat BGN dan menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang,” ujar Sony dalam konferensi pers, Senin (25/05).
BGN mencatat sejumlah kasus yang kini telah ditangani aparat penegak hukum. Di Jawa Barat, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,9 miliar dengan jumlah korban sebanyak 21 orang. Rata-rata korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta per orang.
Selain itu, kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Lombok Timur dan Barelang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Sony juga mengungkapkan bahwa dugaan penipuan serupa terjadi di Provinsi Banten dengan total kerugian mencapai Rp400 juta dan melibatkan dua korban.
Untuk menindaklanjuti berbagai laporan tersebut, BGN terus memperkuat koordinasi bersama Satgas MBG Polri dan jajaran kepolisian di berbagai wilayah guna menerima laporan masyarakat sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, Kepala Satgas MBG, Nurworo Danang, menegaskan bahwa Polri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan program MBG dengan cara melanggar hukum.
“Tentunya Satgas MBG dalam hal ini Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara menyimpang dan melanggar hukum,” tegas Danang.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pengurusan program MBG dengan meminta sejumlah uang dan memastikan seluruh proses resmi hanya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.












