1.500 Guru di Cianjur Kembalikan Dana Tamsil ke Pemkab, Ini Penjelasan Disdikpora

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin.(Cianjur Ekspres/Mochamad Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menyebut sekitar 1.500 tenaga pendidik telah mengembalikan dana tambahan penghasilan (tamsil) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur setelah Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka dicairkan.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan, pengajuan PPG 13 dan 14 sebelumnya merupakan data yang diajukan pada tahun anggaran 2024. Namun pada 2025, Pemkab Cianjur tetap menganggarkan dana bagi guru yang belum menerima TPG dari Pemerintah Pusat.

“Perlu disampaikan bahwa kemarin PPG 13 dan 14 itu adalah data yang kita ajukan pada tahun anggaran 2024. Sehingga 2025 kita Pemkab Cianjur tetap menganggarkan untuk kawan-kawan yang belum menerima TPG, karena bagaimanapun semua mempunyai hak dan kewajiban,” kata Ruhli kepada Cianjur Ekspres, Sabtu 7 Maret 2026.

Dia menjelaskan, karena belum ada kepastian pencairan TPG dari pusat, Pemkab Cianjur memilih menyalurkan dana tamsil terlebih dahulu sebagai bentuk apresiasi kepada para guru.

“Daripada kita menunggu TPG yang belum tentu kapan cair, Pemkab Cianjur mengapresiasi dengan membayar tamsil. Sehingga anggaran 2025 kemarin cair, dan kita sudah sepakat dengan kawan-kawan pendidik apabila TPG itu cair mereka siap mengembalikan dana tamsil,” ujarnya.

Menurutnya, besaran dana yang dikembalikan setiap guru sekitar Rp240 ribu per bulan. Karena pencairan dilakukan untuk dua bulan, maka rata-rata guru mengembalikan sekitar Rp475 ribu.

“Yang dikembalikan per orang sekitar Rp240 ribu per bulan, jadi kemarin kawan-kawan mengembalikan sekitar Rp475 ribu,” katanya.

Ruhli menambahkan, pengembalian dana tersebut dilakukan oleh guru yang berstatus PPPK baik paruh waktu maupun penuh, terutama mereka yang telah menerima pencairan TPG.

“TPG ini tergantung dari PTK-nya sendiri, sudah lulus atau belum. Yang lulus pun belum tentu pada tahun ini langsung mendapatkan pencairan,” ucapnya.

Dia menyebut, jumlah guru yang telah mengembalikan dana tamsil tersebut sekitar 1.500 orang. Dana yang dikembalikan merupakan tamsil yang diterima pada Januari dan Februari 2025, sementara TPG baru dibayarkan pada tahun ini.

“Jumlahnya kemarin sekitar 1.500, yang dicairkan Januari dan Februari dua bulan, karena TPG-nya dibayarkan 2025 sekarang. Uang itu dikembalikannya ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Disdikpora juga mengimbau agar proses pengembalian dilakukan langsung ke rekening Pemkab Cianjur dan disertai Surat Tanda Setoran (STS).

“Kita sudah memberikan surat edaran kepada seluruh tenaga pendidik yang harus mengembalikan. Tidak boleh lewat siapapun, tetapi harus melalui rekening Pemkab Cianjur dengan melampirkan surat tanda setoran,” tegasnya.

Menurut Ruhli, pihaknya tidak akan menerima pengembalian tanpa bukti STS.

“Kita tidak menerima apa pun selama tidak ada STS. Kalau ada STS baru kita terima bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan,” katanya.

Ruhli menambahkan, pengembalian dana juga dapat dikoordinasikan melalui koordinator pendidikan (kordik) di masing-masing wilayah, terutama bagi guru di wilayah Cianjur selatan.

“Kalau mengembalikannya di mana saja boleh, bebas. Melalui kordik juga bisa, rata-rata yang melalui kordik dari Cianjur Selatan tapi dengan ada surat kuasa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *