HIPKA: Program Kurban Presiden Gerakkan Ekonomi Peternak Lokal dan Perluas Manfaat Sosial

Ketua Himpunan Pengusaha Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HIPKA), Kamrussamad. (Foto : Dok. HIPKA)

CIANJUREKSPRES.ID – Ketua Himpunan Pengusaha Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HIPKA) Kamrussamad menilai penyaluran ribuan ekor sapi kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah sebagai upaya menggerakkan ekonomi peternak lokal.

Selain itu, penyeluran sebanyak 1.098 ekor ke sejumlah daerah di Indonesia tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

“Program kurban Presiden melalui Banmapres merupakan bentuk nyata APBN yang kembali kepada rakyat. Selain memberikan manfaat sosial bagi masyarakat penerima, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal karena seluruh sapi dibeli dari peternak dalam negeri,” kata Kamrussamad, Senin 1 Juni 2026.

Menurutnya, penyaluran sebanyak 1.098 ekor sapi pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah menggunakan anggaran senilai Rp 100 miliar dan disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan langsung ke pemerintah daerah, sedangkan 500 ekor lainnya disalurkan melalui organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, dan tokoh agama,” katanya.

Ia mengatakan program tersebut juga dirancang untuk menjawab ketimpangan distribusi hewan kurban yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

Ia mengutip data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) yang menyebutkan bahwa nilai transaksi ekonomi kurban tahun 2026 mencapai Rp26,89 triliun, namun hampir 80 persen masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

“Masih terdapat ratusan kabupaten dan kota yang mengalami defisit distribusi kurban. Karena itu, negara perlu hadir agar manfaat kurban dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat di berbagai daerah,” kata Kamrussamad.

Kamrussamad menambahkan bahwa program Banmapres memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026. Ia menilai program kurban Presiden selaras dengan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang menjadi prinsip utama pengelolaan APBN.

“APBN tidak hanya berfungsi membiayai pembangunan fisik, tetapi juga memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *