CIANJUREKSPRES.ID – Polres Cianjur berhasil menangkap terduga tersangka pembunuhan terhadap SH (16) yang ditemukan tewas di rumah kontrakan dalam kondisi mulut berbusa dan hidung serta kemaluan mengeluarkan darah di Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon.
Tersangka yang baru sepekan pulang dari Kamboja itu, diringkus polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil meringkus R alias Oman yang merupakan ayah tiri dari korban.
“Tersangka berhasil kita amankan di rumah kontrakan di Kota Depok, setelah sepekan pulang dari Kamboja,” katanya, Jumat 29 Mei 2026.
Menurutnya, kecurigaan penyidik muncul karena usai korban ditemukan tewas, tersangka justru menghilang dan dari hasil pemeriksaan terungkap jika R yang telah membunuh anak tirinya.
“Bahkan, R mengakui sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka sempat melakukan pelecehan seksual hingga kelamin korban luka,” katanya.
Dia mengatakan, berrdasarkan pengakuan pelaku korban yang tengah tertidur ditindih dari arah belakang dan lehernya dijerat dengan kabel charger handphone.
“Setelah korban lemas, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Dua kali leher korban dijerat dengan kabel. Yang pertama hingga lemas, dan yang kedua kali menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Alex menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 80 juncto pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.












