CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur secara resmi kembali memberlakukan retribusi atau tiket masuk kawasan wisata Cibodas mulai 14 Mei 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata sebesar Rp2,4 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Yudha Azwar, mengatakan, penerapan retribusi sebelumnya sempat diuji coba pada Maret 2026 lalu. Namun, pelaksanaannya sempat ditunda setelah dilakukan rapat dengar pendapat.
“Setelah uji coba, penerapannya sempat ditunda berdasarkan hasil rapat dengar pendapat. Tetapi dari hasil RDP terbaru diputuskan mulai diterapkan kembali sejak 14 Mei 2026,” katanya, Jumat 15 Mei 2026.
Menurutnya, tarif retribusi yang diberlakukan sebesar Rp7 ribu per orang telah mengacu pada peraturan daerah tentang retribusi wisata.
“Jadi yang dikenakan hanya pengunjung per orang. Kendaraan tidak dikenakan biaya,” ujarnya.
Yudha menegaskan, tidak boleh ada lagi pungutan lain di dalam kawasan wisata Cibodas. Jika ditemukan praktik pungutan liar atau parkir tambahan, wisatawan diminta segera melapor.
“Saya sudah minta ke semua pihak, tidak ada lagi biaya parkir atau pungutan lain di dalam kawasan. Kalau ada, segera laporkan dan akan kami tindak,” tegasnya.
Yudha menjelaskan, pengelolaan tiket kini dilakukan langsung oleh petugas resmi Disbudpar Cianjur tanpa melibatkan pihak ketiga, sehingga seluruh pemasukan langsung masuk ke kas daerah.
“Sekarang bukan lagi oleh pihak ketiga. Petugasnya langsung resmi, jadi hasil retribusinya langsung masuk PAD Kabupaten Cianjur,” jelasnya.
Pemkab Cianjur juga berencana mengintegrasikan retribusi kawasan dengan tiket objek wisata yang berada di area Cibodas. Namun hingga kini kerja sama tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Ke depan memang direncanakan digabung dengan tiket wisata di kawasan Cibodas, tapi masih menunggu kesepakatan bersama,” katanya.
Meski menuai penolakan dari sejumlah pihak, Pemkab memastikan kebijakan retribusi tetap dijalankan karena dianggap telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ada penolakan atau pertanyaan dari masyarakat, nanti petugas akan memberikan penjelasan. Karena kebijakan ini juga sudah sesuai perda,” tandasnya.












