KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp9,65 Miliar kepada Pemprov DKI Jakarta

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp9,65 Miliar kepada Pemprov DKI Jakarta
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp9,65 Miliar kepada Pemprov DKI Jakarta

CIANJUREKSPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah beserta bangunannya dengan total nilai mencapai Rp9,65 miliar. Penyerahan berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10).

Hibah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Penyerahan aset dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa hibah merupakan salah satu mekanisme penyelesaian dan pengelolaan barang rampasan negara. Melalui mekanisme ini, aset dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kepentingan publik.

“KPK sudah menghibahkan banyak sekali, baik ke kementerian, lembaga, pemprov maupun pemkab/kota. Kebijakan ini sama dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Fitroh.

Ia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengelola aset tersebut secara maksimal. Selain memberikan nilai guna bagi masyarakat, keberadaan aset itu juga diharapkan menjadi pengingat bahwa barang yang dihibahkan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Fitroh menambahkan, penyerahan aset tersebut mencerminkan sinergi antara penegakan hukum dan upaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi, bahwa penegakan hukum juga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik hibah tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam mengelola aset negara.

Menurut Pramono, salah satu aset yang berlokasi di Kemayoran akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran. Fasilitas tersebut dinilai dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat di kawasan itu.

“Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar,” tutur Pramono.

Ia memastikan seluruh aset hibah dari KPK akan dikelola dengan baik agar pemanfaatannya dapat mendukung kebutuhan pelayanan publik. Pramono juga menyebut hibah tersebut sebagai hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Hibah yang dari KPK tentunya akan dikelola dengan baik. Kami berterima kasih karena ini merupakan hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan aset tersebut berkaitan dengan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani lembaganya.

Mungki menerangkan, barang rampasan negara pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme lelang. Namun, pemerintah juga menyediakan alternatif penyelesaian apabila aset tidak berhasil terjual melalui lelang, salah satunya dengan menghibahkannya kepada instansi pemerintah.

“Pada umumnya barang rampasan negara diselesaikan melalui lelang. Namun, pemerintah turut menyediakan mekanisme penyelesaian lain terhadap barang tidak laku lelang, salah satunya hibah seperti hari ini,” jelas Mungki.

Ia berharap pemanfaatan aset oleh Pemprov DKI Jakarta dapat mengembalikan nilai guna barang rampasan negara kepada masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan pemerintah daerah.

“Harapannya aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Adapun dua aset yang diserahkan memiliki nilai keseluruhan sebesar Rp9.653.352.000. Aset pertama berupa tanah seluas 240 meter persegi dengan bangunan seluas 59,4 meter persegi yang berada di Jalan H. Ramli Nomor 15, RT 001 RW 015, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Nilai aset tersebut mencapai Rp4.296.011.000.

Aset kedua berlokasi di Jalan Bendungan Jago, RT 012 RW 001, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Aset ini terdiri atas tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi, dengan nilai sebesar Rp5.357.341.000.

Mungki menjelaskan, kedua aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang berbeda. Aset di kawasan Tebet merupakan barang rampasan dari terpidana Deviandri dalam perkara suap terkait SKK Migas. Sementara itu, aset di Kemayoran berasal dari terpidana Mochtar Effendi dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Melalui mekanisme hibah, KPK berupaya meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus memastikan aset tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. KPK juga berharap pengelolaan aset oleh Pemprov DKI Jakarta dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sehingga mampu menunjang peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *